Cara Membuat Akte Kelahiran Anak Terbaru

  
Cara Membuat Akte Kelahiran Anak

EDA WEB kali ini ingin membahas seputar cara membuat akte kelahiran anak terbaru di tahun ini. Sebenarnya cara dan persyaratan untuk membuat akte kelahiran anak itu sangatlah mudah tidak ada yang menyulitkan bagi kita para orang tua. Karena ini adalah pengalaman saya sebagai orang tua.

EDA WEB juga ingin membantu para orang tua yang ingin mengurus akte anaknya agar lebih mudah dan tidak mondar mandir seperti yang ditakutkan para orang tua jika mengurus secara mandiri. Akan saya beritahu dokumen yang wajib di bawa orang tua untuk melakukan pengurusan akte kelahiran anak.

Berkas / Dokumen yang di perlukan untuk membuat akte kelahiran anak yakni :

Dibawah ini adalah berkas yang wajib dipersiapkan untuk syarat pembuatan Akte Kelahiran :

  1. Fotokopi Buku Nikah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP Orang Tua
  4. Fotokopi KTP 2 Saksi Selain Orang Tua (Bebas/Orang Terdekat/Tetangga Juga Boleh)
  5. Fotokopi Surat Keterangan Lahir (Siapkan aslinya juga takut ditanya)
  6. Surat Pengantar RT / RW
  7. CATATAN : Fotokopi Orang Tua dan 2 Saksi di jadikan 1 lembar berkas (Jadi disusun 4 dalam 1 lembar)

Nah, sekarang dimanakah tempat pembuatan akte kelahiran anak tersebut? Tempat pengurusan Akte Kelahiran Anak adalah di kantor Kecamatan sesuai domisili. Datangilah kantor kecamatan sesuai domisili dan tanyakan ke petugas dimanakah loket pembuatan akte kelahiran.

Pengalaman EDA WEB setelah di Kantor Kecamatan

Inilah pengalaman saya ketika di kantor kecamatan:

  1. Masuk Kantor Kecamatan dan di arahkan ke Loket Pembuatan Akte Anak
  2. Ditanyakan Berkas kelengkapan yang seperti dicantumkan diatas
  3. Pengisian Formulir
  4. Penyerahan Berkas
  5. Ditanya Petugas Loket Akte Kelahiran mau dicetak atau dikirimkan melalui email Akte Kelahirannya? Jika dicetak kita wajib kembali kekantor kecamatan tersebut dan jika melalui email Pihak Dukcapil akan langsung mengirimkannya via Email ke kita.
  6. Lalu tinggal menunggu hingga 7 hari kerja
  7. Selesai

Mudahkan? Alangkah baiknya jika anak baru lahir dibuatkan Akte Kelahiran langsung karena hal tersebut tidaklah sulit di zaman sekarang. Dari pada kita sebagai orang tua yang repot di kemudian hari?

Sebagai tambahan EDA WEB akan memberitahukan sebelum Akte Kelahiran dibuat, Anak yang baru lahir tersebut wajib sudah masuk KK (Kartu Keluarga) terlebih dahulu agar nantinya NIK (Nomor Induk Kependudukan) tercantum dalam Akte Kelahiran Anak.

Jika anak baru lahir tersebut belum dimasukan KK (Kartu Keluarga) kita bisa langsung mengurusnya dihari yang sama dengan berkas yang berbeda. Biasanya loket pembuatan Akte dan Kartu Keluarga Bersebelahan.

Berkas Pembuatan KK Baru Penambahan Anggota Keluarga

Dibawah ini adalah berkas yang wajib dipersiapkan untuk pembuatan KK :

  1. Fotokopi Buku Nikah
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP Orang Tua
  4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir (Siapkan aslinya juga takut ditanya)

Setelah Berkas tersedia petugas akan memberikan formulir yang akan kita tulis dengan tangan. Jadi, persiapkan alat tulis ya. Nah, Kartu Keluarga (KK) juga akan ditanyakan oleh petugas kantor kecamatan mau diambil atau dikirimkan via WA (Whats App). Biasanya KK (Kartu Keluarga) akan lebih cepat selesai dari pembuatan Akte.

Jika selama 7 hari itu kita telah menerima email terlebih dulu dari dukcapil yang isinya Akte Kelahiran Anak. Berarti KK (Kartu Keluarga) sudah jadi dan teryata petugas kecamatan lupa mengirimkannya ke kita dan akhirnya mau ga mau kita jemput dikantor kecamatan dech jangan ditunggu tunggu ntar kelamaan. Ini sih pengalamanan pribadi saya. Selesai.