Cara Mengajukan Cuti Kerja Agar langsung Di ACC Pimpinan

  
Cara Mengajukan Cuti Kerja

Sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, bahwasannya setiap karyawan memiliki hak yang sma yaitu cuti kerja. Meskipun demikian cara mengajukan cuti kerja tetap harus memenuhi persyaratan minimal yang wajib dipenuhi setiap karyawan. Umumnya bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja di atas 1 tahun di perusahaan tersebut.

Cara mengajukan cuti kerja di setiap perusahaan, umumnya tidak jauh berbeda. Ada aturan dan persyaratan minimal yang sebetulnya sudah disampaikan pada saat diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan. Jadi agar pengajuan cuti kerja tersebut mendapat ijin dan persetujuan dari pimpinan, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pilih Waktu Yang Tepat

Hindari mengajukan ijin cuti dengan mendadak tanpa alasan yang jelas. Agar mendapat ACC dari pimpinan maka pilih waktu cara mengajukan cuti kerja yang tepat. Untuk itu perlu jauh-jauh hari sebelumnya mengajuka pada pimpinan, agar dipersiapkan karyawan lain untuk mengantikan posisi sementara waktu.

Selain itu jangan pernah mengajukan ijin cuti di sela-sela kepadatan  kerja. Sebab pimpinan pasti akan menolaknya, dengan alasan dapat mengganggu kinerja perusahaan. Juga akan menambah beban kerja karyawan lainnya, apalagi jika pekerjaan tersebut dilakukan secara tim.

2. Saat Tidak Ada beban Kerja

Memang tidak tiap hari banyak pekerjaan sehingga menumpuk dan harus lembur. Biasanya setiap awal dan akhir bulan, juga pada akhir tahun atau tutup buku merupakan masa-masa sibuk  dengan kepadatan kerja yang cukup tinggi. Maka agar cara mengajukan cuti kerja mendapat persetujuan, hindari masa dimana banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

3. Menghadap Pimpinan Di Suasana Yang Pas

Saat akan menghadap pimpinan untuk mengajukan cuti, sebaiknya pilihlah waktu yang tepat dan suasananya pas. Sebab suasana hati yang nyaman dan santai akan memudahkan proses perijinannya. Tetapi jika moodnya sedang tidak bagus, justru akan mempesulit bahkan menolak pengajuan cuti tersebut.

Selain itu jawablah dengan jujur dan terbuka ketika ditanya berkaitan dengan permohonan cuti tersebut. Akan lebih baik lagi jika langsung membicarakan pengajuan cuti tersebut kepada pimpinan. Jangan sampai pimpinan mendengar pengajuan cuti tersebut dari pegawai lain.

4. Gunakan Informasi Dan Alasan yang logis

Memang setiap pegawai tetap memilki hak untuk mengambil cuti kerja. Tetapi untuk pengajuannya haruslah melalui prosedur dengan alasan yang jelas dan logis. Jangan sampai memberikan informasi yang tidak jujur seperti memberikan surat keterangan dokter untuk mengajukan cuti. Sehingga pimpinan percaya dengan informasi dan alasan pengajuan cuti tersebut.

5. Hindari Cuti Kerja Bersama

Terkadang tanpa disengaja terjadi pengajuan cuti kerja bersamaan atau berdekatan dengan beberapa pekerja lainnya. Tentunya pimpinan akan sulit menyetujui atau mengijinkan mengambil cuti alasan apapun jika hal tersebut terjadi. Maka hindari sebisa mungkin pengajuan cuti secara bersamaan atau berdekatan waktunya. Untuk itu mendapatkan kepastiannya dengan mengkomunikasikan ijin cuti tersebut dengan staff HRD.

6. Ikuti Prosedur Yang Benar

Selalu ikuti prosedur kerja yang benar dengan memahami aturan yang berlaku di perusahaan tersebut. Perhatikan dan pelajari terlebih dahulu prosedur pengajuan cuti kerja yang benar. Ketahui persyaratan minimal yang harus dipenuhi dan jatah cuti yang dapat diperoleh sebelum mengajukannya.  Dan jangan memaksa pimpinan untuk menyetujui pengajuan cuti tersebut.

Ada baiknya jika mengajak berdiskusi rekan dan tim kerja yang lebih senior, agar tidak mempengaruhi pekerjaan dan menjadi beban rekan kerja.  Dengan memahami aturan yang ada dan masukan informasi dari rekan yang lebih senior, tentunya akan sangat membantu dalam rencana pengajuan cuti tersebut. Dan apabila pengajuan tersebut ditolak pimpinan, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali di lain kesempatan.

Demikian cara mengajukan cuti kerja yang benar, agar dapat diterima atau disetujui pimpinan. Cuti kerja memang menjadi hak setiap karyawan yang sudar diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Jadi jangan ragu dan merasa sungkan untuk mengajukannya. Semoga bermanfaat.