Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Kaum Awam Hingga Millenial

  
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Mungkin selama ini yang sering terdengar tentang BPJS adalah BPJS Kesehatan. Namun, siapa sangka kalau tidak hanya bidang kesehatan saja yang dilayani oleh BPJS, melainkan juga ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan proses pencairan di BPJS Ketenagakerjaan? Cukup simple, berikut cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan jelas dan praktis berikut ini.

1.  Datang ke Kantor Pelayanan BPJS Terdekat

Langkah pertama cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan, terutama bagi masyarakat awam. Kedatangan ke kantor BPJS guna mendapat informasi, syarat, dan tata cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan jelas. Namun, bila dengan uraian pada website BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas, maka langkah ini tidak perlu dilakukan.

2.  Download Aplikasi BPJS di Playstore

Langkah selanjutnya adalah download aplikasi BPJS yang tersedia gratis di playstore dengan nama BPJSTKU. Pada aplikasi, pengguna dapat mengetahui saldo, hingga e-klaim yang dapat dicoba oleh kalangan milenial untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Tentu sebelumnya pengguna harus membuat akun BPJSTKU terlebih dahulu.

3.  Daftar Online

Daftar online dilakukan bila ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara manual. Dimana daftar online berfungsi agar pelayanan lebih tertib, efektif, dan efisien. Daftar online dilakukan di aplikasi BPJS. Hari, tanggal dan jam kedatangan, hingga kantor pelayanan BPJS dapat ditentukan sendiri dengan cara mengkliknya.

Bila tanggal tidak dapat diklik, berarti kuota pelayanan sudah penuh. Silahkan memilih hari, tanggal, dan jam lainnya. Atau dapat memilih kantor pelayanan BPJS yang berbeda. Karena belum tentu bila di salah satu kantor pelayanan BPJS kuota sudah penuh, kantor pelayanan BPJS lainnya juga penuh.

4.  Siapkan atau Upload Berkas

Setelah menentukan hari, tanggal, dan jam kedatangan, sebaiknya segera untuk menyiapkan berkas – berkas yang diperlukan sebagai syarat pencairan. Berkas – berkas tersebut meliputi KTP, KK, NPWP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, bukti daftar online, buku tabungan, hingga paklaring (pengajuan pencairan dengan alasan pengunduran diri).

Semua berkas tersebut dibawa pada saat ke kantor BPJS sesuai jadwal. Perlu diketahui, bahwa berkas tersebut adalah berkas yang wajib dilengkapi untuk pencairan. Lengkapi berkas tersebut asli dengan fotokopi minimal satu lembar. Bila yang dilakukan adalah e-klaim, maka semua berkas tersebut di upload pada halaman pemberkasan.

5.  Tunggu Email Balasan, dan Datang Sesuai Jadwal Tepat Waktu

Bila melakukan e-klaim, dan setelah upload semua berkas, maka tunggulah email pemberitahuan BPJS bahwa pengajuan disetujui. E – mail balasan tersebut biasanya dikirim dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam. E – mail tersebut kemudian dilengkapi dengan jadwal kedatangan ke kantor BPJS guna menyerahkan berkas – berkas.

Perlu sebagai catatan, datanglah tepat waktu sesuai dengan jadwal. Bila tidak sesuai jadwal daftar online, atau e – mail BPJS, maka tidak akan dilayani. Dan bila datang terlambat, maka akan menghambat proses pelayanan di kantor BPJS, karena yang membutuhkan pelayanan BPJS tidak hanya satu dua orang saja.

6.  Proses, dan Tunggu Transfer Pencairan

Ketika datang ke kantor pelayanan BPJS, baik pengajuan manual, maupun e – klaim, akan ditanya pertama kali oleh satpam, kemudian dilihat berkas – berkas persyaratannya. Setelah itu, baru akan diarahkan untuk mengisi formulir dari BPJS, dan menunggu sesuai antrian. Perlu diketahui, antrian pengajuan manual, dengan e – klaim berbeda.

Selanjutnya oleh petugas BPJS berkas – berkas tersebut dicek kembali, kemudian konsumen akan diberi salinan formulir yang diisi, dan bila berkas lengkap serta tidak ada masalah, maka tinggal menunggu pencairan dana. Pencairan dilakukan secara transfer. Transfer dilakukan pihak BPJS maksimal 7 hari kerja, namun dapat kurang dari itu.

Demikian enam langkah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai jelas dan praktis. Cukup mudah bukan? Cukup menguntungkan bagi pekerja swasta maupun negeri untuk mengikuti asuransi ketenagakerjaan seperti di BPJS. Dimana asuransi ketenagakerjaan itu berfungsi melindungi para pekerja dari hal – hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja.