Pahami Ketentuan Upah Lembur Per Jam Yang Sesuai UU Ketenagakerjaan

  
Ketentuan upah lembur per jam

Kegiatan lembur yang dilakukan perusahaan merupakan kebutuhan untuk mencapai target bisnis tertentu. Dengan demikian, pemenuhan pesanan atau target produksi menjadi lebih maksimal. Nantinya akan memberikan keuntungan kepada perusahaan tersebut. Untuk memenuhi kuantitas tersebut diperlukan kejelasan yang berkaitan dengan ketentuan upah lembur per jam dari perusahaan.

Tentu setiap pegawai pernah merasakan kerja lembur karena tuntutan perusahaan atau kemauan sendiri untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Setiap perusahaan memiliki perhitungan dan ketentuan upah lembur per jam bagi karyawannya. Namun, tidak semua pekerja memahami prosedur penghitungannya. Maka pemahaman upah tambahan untuk pekerja yang melakukan kerja lembur, dijabarkan sebagaimana berikut:

1. Aturan Yang Menjadi Acuan

Sebenarnya pemerintah sudah membuat aturan yang berkaitan dengan upah kerja lembur. Dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, khususnya pasal 78 dan 85 tentang aturan dan kewajiban bagi pengusaha yang berkaitan dengan kerja lembur. Selain itu peraturan tersebut juga diperkuat dan diperjelas oleh keputusan Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, berkaitan dengan upah dan waktu lembur pekerja.

2. Kriteria Dan Waktu Lembur

Dalam pasal 77 UU Ketenagakerjaan No.13/2003, secara gamblang dijelaskan kriteria dan waktu lembur bagi setiap karyawan. Dengan demikian perusahaan dapat menyesuaikan ketentuan upah lembur per jam untuk masing-masing pekerjanya. Akan tetapi aturan ini tidak berlaku bagi karyawan di beberapa sektor bisnis tertentu, seperti; pekerja di industri media serta memiliki jabatan dengan upah yang besar.

Sementara waktu digunakan pengusaha untuk melemburkan pekerjanya sudah dijabarkan cukup rinci dalam pasal 1 Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004.  Jadi, pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam dalam 1 hari dengan 40 jam dalam 6 hari kerja berturut-turut adalah waktu kerja lembur. Dengan kata lain, jika lebih dari 8 jam kerja sehari sama dengan 40 jam kerja dalam 5 hari berurutan.

Selain itu bekerja pada waktu hari libur resmi pemerintah termasuk waktu lembur yang wajib diperhitungkan upahnya. Demikian juga dengan bekerja pada waktu hari istirahat di luar jadwal mingguan kerja. Yang perlu diperhatikan adalah batasan waktu lembur yang ditetapkan pemerintah, yaitu tidak melebihi 3 jam kerja dalam 1 hari atau 14 jam kerja dalam 1 minggu.

3. Perhitungan Upah Kerja Lembur

Kebanyakan pekerja kurang memahami ketentuan upah lembur per jam di perusahaannya. Padahal hal cukup penting untuk dipahami, sehingga pekerja dapat mengetahui perbedaan dalam perhitungan upah lembur, seperti:

  • Upah lembur pada hari kerja dihitung mulai 1 jam pertama, dengan rumus 1.5 kali 1/173 kali upah bulanan. Untuk jam berikutnya, dengan rumus 2 kali 1/173 kali upah bulanan atau 75% dari upah minimum.
  • Sementara untuk upah lembur pada libur atau di luar hari kerja, diatur sebagai berikut; untuk 7 jam yang pertama akan mendapat 2 kali 7 kali 1/173 upah bulanan. Untuk jam kedelapan akan mendapat 3 kali 1 kali 1/173 upah bulanan dan jam kesembilan seterusnya memperoleh 4 kali 1 kali 1/173 upah bulanan.

4. Persyaratan Kerja Lembur

Agar pekerjaan lembur tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar, masing-masing pihak pekerja dan pengusaha memiliki tugas dan tanggung jawab. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dan perbedaan persepsi antara pihak karyawan dan perusahaan.  Beberapa persyaratan kerja lembur yang seharusnya dipahami seperti:

  • Adanya permintaan dari perusahaan yang disampaikan secara tertulis dan terjadi kesepakatan dengan pekerja terkait.
  • Kejelasan rincian pekerjaan yang akan lembur, nama pelaksana, waktu dan besarnya upah secara jelas dan transparan.

Nah, demikian aturan dan ketentuan upah lembur per jam menurut UU Ketenagakerjaan. Sehingga dapat dijadikan acuan perhitungannya, agar tidak timbul persoalan yang dapat mengganggu hubungan baik antara pekerja dengan pengusaha. Produktivitas serta semangat bekerja para karyawan pun tetap terjaga. Semoga bermanfaat.