Jenis Pekerjaan Yang Boleh Beroperasi Saat PSBB Diberlakukan

  
Pekerjaan yang Boleh Beroperasi saat PSBB

Untuk menekan laju penyebaran pandemi Covid-19 yang telah memakan banyak  korban, beberapa pemerintah daerah pun melakukan PSBB. Pembatasan sosial yang diterapkan ini berdampak pada mobilitas dan aktivitas warganya, untuk tetap tinggal dan bekerja dirumah aja. Namun, masih ada sebagian pekerjaan yang boleh beroperasi saat PSBB ini berlangsung. Tujuannya agar tidak terjadi kelumpuhan ekonomi yang dampak sosialnya akan lebih luas.

Agar pelaksanaan PSBB memberikan hasil yang positif dan efektif, maka pemerintah melakukan pembatasan di beberapa sektor usaha. Pekerjaan yang boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan pun mulai dibatasi. Hanya pekerjaan yang sifatnya vital bagi kebutuhan masyarakat dan industri strategis nasional tetap beroperasi. Berikut daftar sektor pekerjaanya:

1. Media Komunikasi  

Industri komunikasi menjadi salah satu pekerjaan yang boleh beroperasi saat PSBB dilaksanakan. Selain sebagai media informasi dari dan kepada masyarakat, juga menjadi sarana pemerintah untuk mensosialisasikan program penanggulangan Covid-19 ini. Masyarakat diharapkan masih dapat berkomunikasi dan menerima informasi baik umum maupun yang berkaitan dengan pekerjaanya.  Selain itu juga menghilangkan kejenuhan masyarakat sebagai akibat dari pelaksanaan PSBB tersebut.

2. Jasa Pelayanan Logistik

Sektor usaha jasa Pelayanan logistik tetap diizinkan beroperasi meski PSBB masih berlangsung di beberapa daerah. Selain berguna dan digunakan untuk pengiriman dan penerimaan paket barang di wilayah yang sedang mengalami PSBB ini. Apalagi dengan semakin dibatasinya aktivitas dan mobilitas masyarakat umum dengan tetap tinggal dirumah aja, selama pandemic Corona ini berlangsung.

3.Kantor Pemerintahan 

Salah satu pekerjaan yang boleh beroperasi saat PSBB berlangsung adalah kantor pemerintahan.  Untuk melayani berbagai kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan atau kependudukan. Pelayanan kepada masyarakat di kantor pemerintahan tetap dapat berjalan dengan normal, tentunya sesuai dengan protapnya.

4. Polri Dan TNI

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan mengawal keamanan dan pertahanan, maka seluruh anggota Polri dan TNI memiliki kewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Dengan perannya sebagai ujung tombak pelaksanaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini agar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

5. Sektor kesehatan

Saat wabah covid-19 mulai meluas, maka para pekerja di sektor kesehatan menjadi garda terdepan sekaligus yang terakhir menghadapi pandemi tersebut. Para petugas rumah sakit dan puskesmas memiliki peran yang sangat penting, menangani para pasien. Sementara para pekerja apotek  ikut berperan dalam mensosialisasikan menjaga kebersihan dan kesehatan diri kepada masyarakat umum.

Demikian juga para pekerja di industri kimia dan farmasi.  Produksi obat-obatan, sanitasi dan perlengkapan pendukungnya sangat dibutuhkan para petugas medis. Sehingga pekerjaan di sektor kesehatan diijinkan untuk tetap dan terus beroperasi. Agar kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan dapat dengan cepat terpenuhi.

6. Perdagangan Kebutuhan Pokok

Bahan pokok seperti sembako merupakan salah kebutuhan masyarakat yang wajib terpenuhi.  Dengan persedian yang lancar dan stock terpenuhi, dapat meredakan dampak sosialnya. Dengan begitu masyarakat menjadi tenang karena adanya jaminan persedian bahan pangan tersebut.

Selain itu juga mencegah terjadinya penimbunan yang dapat melambungkan harga, sehingga menjadi goncangan ekonomi. Ini juga menjadi langkah antisipasi pemerintah  untuk menjaga ketahanan pangan rakyatnya. Serta sebagai upaya pencegahan perilaku kriminal atau pelanggaran hukum, seperti penjarahan, pencurian dan lain sebagainya.

Demikian jenis pekerjaan yang boleh beroperasi saat PSBB diberlakukan, sebagai bagian langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Tetapi meskipun diizinkan beroperasi, dalam pelaksanaannya pun harus menggunakan protap yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan prosedur tersebut tetap harus dilakukan. Sekian dan semoga bermanfaat.