Program Keluarga Harapan, Program Peningkatan Kualitas Manusia

  
program keluarga harapan

Program Keluarga Harapan atau yang disingkat PKH merupakan salah satu program pemerintah dalam menunjang perlindungan sosial untuk masyarakat Indonesia. PKH berupa pemberian sejumlah uang kepada RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) yang telah memenuhi syarat pendidikan dan kesehatan yang ditentukan. Lebih lanjut, simak ulasan mengenai hal tersebut berikut ini.

Tujuan PKH

Secara umum, tujuan adanya Program Keluarga Harapan yaitu untuk menekan angka dan memberantas kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Selain itu, PKH juga bertujuan mengubah perilaku yang tidak mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sangat miskin. Sedangkan tujuan khususnya berupa:

  • Akses dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat sebagai peserta PKH terus ditingkatkan;
  • Kualitas pendidikan terus ditingkatkan bagi peserta PKH;
  • Meningkatkan gizi dan status kesehatan pada wanita yang hamil, nifas, anak yang berusia dibawah 5 tahun serta anak pra sekolah RTSM atau KSM.

Penerima PKH

Secara umum, penerima bantuan dari Program Keluarga Harapan adalah mereka yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) atau Keluarga Sangat Miskin (KSM). Berdasarkan Basis Data Terpadu PPLS, setidaknya ada beberapa kepesertaan yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu:

1. Wanita Hamil, Nifas dan Balita

Peserta yang bisa dan telah memenuhi kriteria penerima bantuan Program Keluarga Harapan adalah wanita hamil atau wanita yang sedang dalam masa nifas. Selain itu, anak yang berusia dibawah usia 5 tahun (balita) juga berhak menerima bantuan tersebut.

2. Anak Pra Sekolah

Peserta selanjutnya yang berhak menerima bantuan program PKH adalah anak pra sekolah. Anak pra sekolah yang dimaksud adalah anak yang memiliki rentan usia 5 hingga 7 tahun dan belum pernah menempuh pendidikan dasar di sekolah formal.

3. Pelajar Usia 7 Hingga 12 Tahun

Peserta yang masuk kriteria penerima PKH adalah pelajar dengan rentan usia 7 hingga 12 tahun. Berdasarkan usia tersebut, mereka termasuk anak-anak yang sedang menempuh pendidikan di SD/MI atau paket A/SPLDB.

4. Anak Usia 12 Hingga 15 Tahun

Sama dengan kriteria sebelumnya, peserta yang memiliki rentan usia 12 hingga 15 tahun merupakan peserta yang termasuk dalam kriteria penerima bantuan PKH. Anak-anak atau pelajar ini adalah mereka yang sedang menempuh pendidikan di SLTP/MTs atau Paket B/SMLB.

5. Usia 15 Hingga 18 Tahun

Kriteria terakhir yang memenuhi syarat menerima bantuan PKH adalah yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak-anak penyandang disabilitas. Meskipun rentan usia yang harusnya sudah selesai menempuh pendidikan dasar, namun tidak atau belum selesai karena faktor lain.

Hak dan Kewajiban Peserta PKH

Setelah dinyatakan termasuk dalam kriteria penerima bantuan PKH, tidak serta merta bantuan diterima begitu saja. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta PKH untuk memperoleh hak-haknya. Untuk lebih jelasnya, simak hak dan kewajiban peserta PKH.

Kewajiban Peserta PKH:

  • Peserta PKH melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ada untuk setiap kriteria penerima di atas;
  • Mengikuti proses pembelajaran dengan presentasi kehadiran minimal 85% dari hari belajar untuk anak usia sekolah (wajib belajar 12 tahun);
  • Ikut serta dalam kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan untuk keluarga dengan usia lanjut (minimal usia 60 tahun) dan penyandang disabilitas;
  • RTSM menghadiri P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga).

Hak Peserta PKH:

  • Menerima bantuan sosial dalam bentuk transfer via bank;
  • Mendapat pendampingan sosial;
  • Memperoleh pelayanan pendidikan, fasilitas kesehatan dan kesejahteraan sosial;
  • Menerima bantuan komplementer.

Nah demikianlah ulasan seputar hal yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan. Semoga pembahasan kali ini dapat menjadi tambahan informasi serta memperluas wawasan pembaca mengenai program bantuan pemerintah yang satu ini.