Sanksi Perusahaan yang Melanggar PSBB Di Jakarta, Apa Saja?

  
sanksi perusahaan yang melanggar psbb

Sejak diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah di sejumlah daerah di Indonesia pada bulan April  lalu, tercatat sudah banyak perusahaan yang melanggar. Lantas apa saja sanksi perusahaan yang melanggar PSBB tersebut?

PSBB diterapkan di Indonesia sebagai upaya dari pemerintah untuk menekan atau memperkecil angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Indonesia. Semenjak pertama kali ditemukan kasus Covid-19 di Indonesia, jumlah angka kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Mengapa Diterapkan PSBB?

Semakin tingginya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah mengambil langkah tegas untuk menerapkan PSBB. Adanya langkah ini diharapkan bisa memperkecil angka kasus positif Covid-19 di Indonesia. Walaupun begitu, tetap masih ada perusahaan-perusahaan yang nakal dan melanggar kebijakan tersebut.

Di DKI Jakarta sendiri, semenjak diterapkannya PSBB dari bulan April hingga Mei, tercatat sudah ada 1.222 perusahaan yang melanggar berdasarkan data dari Disnakertrans-DKI. Padahal dalam PSBB sudah diatur dengan jelas, sektor usaha apa saja yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa PSBB.

Ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi di masa PSBB, yaitu sektor pelayanan dasar, pangan, kesehatan, perhotelan, energi, teknologi dan komunikasi, keuangan, konstruksi, logistik, utilitas publik dan industri strategis. Perusahaan tersebut diizinkan tetap beroperasi, namun dalam pengoperasiannya harus patuh dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Apa Sanksi Jika Melanggar?

Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak masuk dalam 11 sektor yang sudah dibahas sebelumnya, maka tidak diizinkan untuk beroperasi di masa PSBB. Jika tidak taat atau melanggar kebijakan dari pemerintah, maka perusahaan yang melanggar tersebut akan mendapatkan sanksi perusahaan yang melanggar PSBB. Apa saja ya sanksi-sanksi tersebut? Berikut informasinya:

1. Teguran

Sanksi pertama yang diberikan adalah teguran. Ini berlaku bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah agar tetap beroperasi. Hal ini juga berlaku pada perusahaan yang termasuk ke dalam 11 sektor di atas, namun dalam pengoperasiannya tidak melaksanakan protokol Covid-19 dengan tertib.

Teguran diberikan kepada perusahaan yang dalam pengoperasiannya masih belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar dan tertib. Protokol tersebut seperti penggunaan masker di kala beraktifitas, mencuci tangan dengan sabun, dan lain sebagainya.

2. Denda Administratif

Perusahaan yang tidak termasuk dalam 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi, namun tetap beroperasi akan dikenakan biaya denda sebesar 5 juta hingga sampai dengan 10 juta. Besaran nominal denda diberikan tergantung dari seberapa banyak aturan dalam PSBB yang dilanggar.

Badan usaha yang termasuk dalam 11 sektor tersebut pun juga akan diberikan denda, jika dalam pengoperasiannya tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. Jika tidak ingin menjadi salah satu yang mendapat sanksi perusahaan yang melanggar PSBB maka harus mematuhi aturan.

3. Penutupan Tempat Usaha atau Kerja

Selain diberikan denda, perusahaan yang melanggar aturan PSBB juga dapat diberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara tempat kerja. Hal ini dilakukan agar badan usaha tersebut tidak nekat buka kembali sebelum masa PSBB berakhir. Ini bukalah teguran semata, karena jika ada yang kedapatan maka izin usahanya dicabut.

4. Pencabutan Perizinan Beroperasi

Selain ada pemberian denda dan penutupan tempat kerja, sanksi tegas lainnya, yaitu pencabutan perizinan dari perusahaan yang melanggar PSBB. Dengan dicabutnya perizinan usaha, maka perusahaan tidak dapat beroperasi lagi sebelum dapat surat izin pengoperasian kembali.

5. Dipidana atau Dipenjara

Sanksi terberat yang diberikan bagi para pelanggar PSBB bisa dikenai hukuman pidana penjara yang sudah diatur dalam Pasal 93, yang berbunyi manakala terjadi hal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat bisa dikenai denda dan sanksi pidana.

Aturan PSBB sudah seharusnya dipatuhi oleh perusahaan maupun masyarakat karena hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika aturan dalam PSBB masih ada yang dilanggar, maka rantai penyebaran Covid-19 akan tetap terjadi.

Nah, itulah sanksi perusahaan yang melanggar PSBB di Jakarta yang telah berlaku sejak ditetapkannya aturan PSBB ini. Sekian dan semoga bermanfaat.