Berbeda dengan beberapa negara terdampak Covid-19 lain yang menerapkan lockdown, Pemerintah Indonesia mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada 10 April 2020. Warga Ibukota harus memperhatikan beberapa aturan PSBB Jakarta. PSBB akan diperpanjang jika masih terdapat penyebaran Covid-19.
Secara keseluruhan, PSBB diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Aturan lebih rincinya dimuat di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Di dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 juga dimuat peraturan selama PSBB. Pergub ini sebagai pedoman bagi semua elemen masyarakat Jakarta agar aspek kehidupan lebih teratur. Berikut ini adalah aturan PSBB yang diterapkan di Jakarta:
1. Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran dialihkan dengan pembelajaran dari rumah masing-masing melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Semua aktivitas pembelajaran tersebut dilakukan secara daring sesuai arahan dari instansi terkait. Kebijakan ini menjadi salah satu dari beberapa aturan PSBB Jakarta.
Untuk terlaksananya PJJ dengan maksimal, ada penanggung jawab yang harus memastikan bahwa proses belajar mengajar tetap berjalan. Hak peserta didik memperoleh pendidikan harus tetap terpenuhi. Terkait pelayanan administrasi sekolah, juga dilakukan dari rumah oleh pegawai.
2. Pembatasan Waktu Bekerja di Tempat Kerja
Pembatasan aktivitas bekerja juga menjadi salah satu dari beberapa aturan PSBB Jakarta. Semua pekerjaan di kantor atau tempat kerja di Jakarta wajib dialihkan dengan bekerja dari rumah. Akan tetapi, setiap kantor wajib memenuhi beberapa hal yang menunjang proses bekerja. Di antaranya menjaga pelayanan agar tetap berjalan meskipun dalam keterbatasan dan menjaga produktivitas pekerja.
Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya yang terpapar Covid-19, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa perusahaan yang dikecualikan untuk bekerja dari rumah. Yakninya seluruh kantor atau instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing/Organisasi Internasional. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat dikecualikan apabila mengambil peran dalam penanganan Covid-19.
3. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Untuk sementara, kegiatan keagamaan di rumah ibadah diberhentikan selama pemberlakuan PSBB. Oleh karena itu, kegiatan keagamaan dialihkan ke rumah masing-masing. Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan ataupun lonceng tetap dilakukan seperti biasanya. Penanggung jawab setiap rumah ibadah diminta untuk memberikan pengertian pada jamaah agar beribadah dari rumah.
4. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Masyarakat Jakarta dilarang melakukan kegiatan di tempat umum yang diikuti lebih dari 5 orang. Pengelola tempat umum diwajibkan menutup sementara tempat tersebut untuk kegiatan penduduk. Poin ini dikecualikan bila dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan olahraga secara mandiri.
5. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Kegiatan sosial dan budaya yang akan mengundang kerumunan banyak orang juga dibatasi selama PSBB di Jakarta. Pertemuan politik, hiburan, olahraga, kegiatan akademik dan budaya termasuk di dalamnya. Beberapa kegiatan seperti khitan, pernikahan dan pemakaman diizinkan dengan memperhatikan beberapa hal.
6. Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi
Selama PSBB berlangsung, moda transportasi dihentikan sementara. Pengecualian diberikan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB. Contohnya kendaraan bermotor pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, dan angkutan perkeretaapian.
Motor pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau yang diperbolehkan selama PSBB. Selain itu, pengendara juga diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker. Jika sedang sakit atau suhu badan di atas normal, tidak diperbolehkan berkendara. Kendaraan dan atribut berkendara wajib diberi desinfektan setelah bepergian.
Untuk mobil pribadi tak jauh berbeda, namun jumlah maksimal penumpang hanya 50% dari kapasitas. Angkutan umum di Jakarta memiliki aturan yang sama dengan motor dan mobil pribadi. Tapi, waktu operasionalnya dibatasi dan harus menerapkan physical distancing. Ojek online untuk sementara ini hanya diizinkan mengangkut barang, tidak diizinkan mengangkut penumpang.
PSBB telah diperpanjang pada 24 April 2020 hingga hingga 22 Mei 2020. Jika anda warga Ibukota, itulah beberapa aturan PSBB Jakarta. Di dalam Pergub dituliskan bahwa jika aturan PSBB ini dilanggar, maka akan dikenai sanksi.