Hak PHK Karyawan Tetap Yang Sebaiknya Diketahui

  
Hak phk karyawan tetap

Dalam setiap persoalan PHK kebanyakan perusahaan menempatkan mantan karyawannya dalam posisi yang serba sulit dan terjepit.  Yang mengabaikan kewajibannya untuk memberikan hak eks pekerjanya dengan berbagai macam alasan. Maka hak PHK karyawan tetap dan kewajiban pengusaha yang perlu diketahui dan dipahami. Agar terjadi hubungan baik yang saling menguntungkan antara pengusaha dan mantan pegawainya.

Tidak semua pekerja memahami kewajiban dan haknya sebagai karyawan tetap di suatu perusahaan. Dan biasanya kewajiban dan hak tersebut disampaikan perusahaan lewat HRD ketika penerimaan atau pengangkatan pegawai. Termasuk juga kewajiban dan hak PHK karyawan tetap, sebagaimana berikut:

1. Hak Memperoleh Pesangon Ketika PHK

Setiap karyawan yang sudah berstatus tetap tentu akan berbeda tunjangan dan fasilitasnya dibandingkan pekerja kontrak.  Termasuk mendapatkan pesangon yang merupakan hak PHK karyawan tetap. Jadi ketika dalam situasi ekonomi yang sulit dan perusahaan diambang kebangkrutan, sehingga melakukan PHK terhadap pekerjanya. Maka karyawan tetap berhak dan dapat menuntut pesangonnya, sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut.

Dan apabila PHK tersebut disebabkan oleh tindakan karyawan yang melanggar peraturan perusahaan atau oleh alasan lainnya. Pesangon terhadap karyawan tersebut tetap harus diberikan. Tentu dengan memperhitungkan kewajiban pekerja selama bekerja, yang mungkin telah merugikan perusahaan tersebut.

2. Mendapat Uang Pesangon Yang Sesuai

Ketika terjadi PHK terhadap pegawai tetap, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.  Rumusan besarnya uang pesangon yang menjadi hak PHK karyawan tetap dijelaskan dalam pasal 156 ayat kedua pada UU Ketenagakerjaan.  Yang menyebutkan sebagai berikut:

  • Untuk pekerja yang sudah bekerja selama 1-2 tahun, akan mendapat uang pesangon sebesar 2 kali upah setiap bulannya.
  • Untuk karyawan dengan masa kerja selama 2-3 tahun akan mendapat pesangon sebesar 3 kali upahnya.
  • Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 3-4 tahun akan mendapat uang pesangon sebesar 4 kali upahnya.
  • Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 4-5 tahun akan mendapat pesangon sebesar 5 kali upahnya.
  • Pegawai dengan masa kerja selama 5-6 tahun akan mendapat pesangon sebesar 6 kali upahnya.
  • Karyawan dengan masa kerja selama 7-8 tahun akan mendapat pesangon sebesar 7 kali upahnya.
  • Dan bagi pegawai yang sudah bekerja lebih dari 8 tahun akan mendapat pesangon maksimal sebesar 9 kali upahnya.

3. Hak Memperoleh Rekomendasi Kerja

Ketika seorang karyawan terpaksa berhenti bekerja karena suatu hal yang bukan karena tindak kejahatan atau merugikan perusahaan. Maka pantas untuk mendapat surat rekomendasi atau pengalaman kerja dari perusahaan tersebut. Tentunya surat tersebut bersifat resmi dan ditandatangani pimpinan atau yang berwenang.

Dengan memiliki surat rekomendasi pengalaman kerja akan memudahkan orang tersebut untuk mendapatkan pekerjaan di tempat lainnya. Sebab secara tidak langsung isi surat rekomendasi akan menunjukan kebaikan  dan prestasi kerja di tempat sebelumnya. Serta adanya hubungan yang baik antara calon karyawan dengan perusahaan sebelumnya.

4. Uang Penghargaan Sesuai Masa Kerja

Seperti yang tercantum dalam pasal 156 ayat kedua UU Ketenagakerjaan, para karyawan tetap memiliki hak mendapatkan bonus berupa uang penghargaan ketika berhenti bekerja. Yang tentunya disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan prestasi karyawan tersebut. Rumus perhitungan uang penghargaan yang sesuai dengan undang-undang antara lain:

  • Pekerja tetap yang memiliki masa kerja 4 hingga 6 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 2 kali upah bulanannya.
  • Pekerja tetap yang memiliki masa kerja 6 hingga 9 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 3 kali upah bulanannya.
  • Pegawai tetap dengan masa kerja 9 hingga 12 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 4 kali upah bulanannya.
  • Pegawai tetap dengan masa kerja 12 hingga 15 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 5 kali upah bulanannya.
  • Karyawan tetap yang memiliki masa kerja 15 hingga 18 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 6 kali upah bulanannya.
  • Karyawan tetap yang memiliki masa kerja 18 hingga 21 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 7 kali upah bulanannya.
  • Pekerja yang memiliki masa kerja 21 hingga 24 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 8 kali upah bulanannya.
  • Dan pekerja yang memiliki masa kerja diatas 24 tahun , akan mendapat uang penghargaan sebesar 10 kali upah bulanannya.

Nah, demikian penjelasan yang berkaitan dengan kewajiban dan hak PHK karyawan tetap. Tentunya juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan hak-hak lainya. Sehingga tidak terjadi persoalan yang rumit dan panjang di kemudian hari. Semoga bermanfaat.