Nasib Dan Hak Pesangon PHK Karyawan Kontrak Di Indonesia

  
pesangon phk karyawan kontrak

Karyawan kontrak merupakan pekerja dibutuhkan perusahaan untuk atau dalam waktu tertentu saja, misalkan 2-3 tahun saja. Dan sepanjang perjanjian masa kontrak tersebut berlaku perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara pengusaha dengan pekerja tersebut. Apabila terjadi pemutusan perjanjian kerja maka akan diberikan pesangon PHK karyawan kontrak yang sesuai dengan undang-undang.

Banyak perusahaan melakukan perjanjian kerja waktu tertentu untuk para karyawan barunya, sebelum diperpanjang kontrak kerjanya atau diangkat menjadi karyawan tetap. Yang menjadi alasan adalah memberikan pesangon PHK karyawan kontrak lebih mudah dan murah dibandingkan dengan pegawai tetap.  

Menurut sifatnya pekerja dapat dibedakan menjadi pekerjaan yang sifatnya sementara atau musiman. Sedangkan menurut jenisnya dapat dijabarkan menjadi pekerjaan yang berkaitan dengan peluncuran maupun penjajakan produk atau kegiatan baru. Juga pekerjaan yang memiliki masa penyelesaian tertentu yang maksimal hingga 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Tetapi kenyataan di lapangan jauh berbeda. Banyak perusahaan yang mengabaikan nasib karyawannya. Sehingga sering terjadi permasalahan yang tidak kunjung selesai yang merugikan pekerja tersebut. Maka pemerintah pun menetapkan undang-undang atau membuat peraturan yang memperjelas nasib para pegawai kontrak , seperti:

1. Dasar Hukum Karyawan Kontrak

Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sering menjadi polemik yang menyulitkan nasib karyawan kontrak suatu perusahaan. Maka yang menjadi dasar hukum untuk pesangon PHK karyawan kontrak adalah UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003.

Pada pasal 59 undang-undang tersebut dijelaskan secara rinci dan jelas berkaitan dengan status kontrak seorang pekerja. Dan diperkuat dengan keputusan Menakertrans No.100/Men/VI/2004 yang menegaskan tentang pelaksanaan PKWT.

2. Hak Pekerja Kontrak Di Perusahaan

Setiap pekerja kontrak di perusahaan yang sebaiknya mencermati hak-haknya yang berkaitan dengan THR, cuti dan PHK. Sehingga lebih berhati-hati ketika menandatangani perjanjian kontrak kerja, agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Apalagi berkaitan dengan nasib dan pesangon PHK karyawan kontrak jika terjadi  secara sepihak.

Yang biasanya terjadi, perusahaan berusaha memaksimalkan masa kontrak kerja hingga 5 tahun, sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Tetapi jika dalam waktu 1 tahun kontrak, pekerja tersebut mampu bekerja dengan baik dan berprestasi dapat diangkat pegawai tetap. Tapi kenyataan di lapangan tidak semua perusahaan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, dengan memperpanjang masa kontrak kerjanya secara berulang-ulang.

3. Diberhentikan Perusahaan Secara Sepihak

Pemutusan sepihak oleh perusahaan terhadap karyawan kontraknya  haruslah memperhatikan undang-undang dan aturan yang berlaku. Apalagi jika perjanjian kontrak kerja tersebut belum berakhir masanya. Maka perusahaan tersebut wajib membayar gaji selama sisa waktu kontrak, tanpa memberi pesangon. Selain itu perusahaan juga wajib memberikan uang pengganti biaya kesehatan atau pengobatan sesuai dengan perjanjian kontraknya

4. Mengundurkan Diri Dari Kontrak Yang Sudah Disepakati

Jika seorang karyawan suatu perusahaan mengundurkan diri dari kontrak yang sudah disepakati, maka akan diperlukan acuan hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan. Selain tidak mendapat pesangon, karyawan tersebut wajib  memberikan ganti rugi kepada perusahaan sebesar gaji tiap bulan hingga batas akhir perjanjian kerja.

Terkadang dalam perjanjian kontrak juga dikenakan pinalti atau  denda kerja, apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir. Tetapi karyawan kontrak tersebut masih memiliki hak untuk mendapat uang pisah serta uang pengganti haknya.

Besarnya uang pisah sangat bergantung dengan kebijaksanaan perusahaan. Sementara uang untuk pengganti hak meliputi; pengganti hak cuti, yang belum sempat diambil dan masa berlakunya belum gugur dan pengganti biaya kesehatan atau pengobatan.

Demikian informasi yang berkaitan dengan nasib dan pesangon PHK karyawan kontrak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Dan dirinci dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang diperkuat oleh keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor VI tahun 2004. Sehingga dapat menjadi acuan jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Semoga bermanfaat.