Hukum Makan Daging Aqiqah Yang Benar

  
hukum makan daging aqiqah

Hukum makan daging aqiqah adalah mubah atau dibolehkan bagi keluarga untuk memakannya. Menurut riwayat Al-Bayhaqi bahwa Aisya RA mengatakan bahwa aqiqah untuk laki-laki dua ekor kambing, dan satu ekor untuk anak perempuan. Daging kambing dimasak tanpa harus mematahkan tulangnya, yang kemudian sebagian dagingnya disedekahkan ketika tujuh hari setelah bayi lahir.

Syaikh Jabir Al Jaza’iri menjelaskan dalam kitab muslim hasil karyanya, bahwa yang boleh makan olahan daging aqiqah adalah ahlul bait. Ahlul bait adalah keluarga, seperti ayah, ibu, nenek, kakak yang sudah memiliki anak, paman dan bibi. Dan sebagian daging disedekahkan pada yang berhak atau bisa pada tetangga sekitar tempat tinggal.

Yang Layak Mendapat Daging Aqiqah

Sebagai tradisi acara aqiqah biasanya dibuat ketika bayi lahir setelah tujuh hari, atau empat puluh hari kemudian. Daging kambing akan diolah menjadi makanan, seperti sayur dan biasanya olahan daging diberikan kepada tetangga sekitar rumah. Di bawah ini akan dibeberkan siapa saja yang berhak mendapat sedekah atau olahan daging aqiqah.

1. Fakir Miskin Atau Kaum Dhuafa

Fakir miskin atau kaum dhuafa adalah orang yang tak mampu dalam kehidupan baik secara perekonomian. Pemberian sedekah ini sangat berguna bagi para kaum fakir dan dhuafa untuk bisa menikmati olahan daging yang jarang didapat. Tentu juga lebih berguna dan sangat bermanfaat jika bisa memberi sesuatu yang berguna bagi yang membutuhkan.

2. Sanak Saudara

Sanak saudara juga berhak mendapatkan olahan daging aqiqah, ini dikarenakan sanak saudara adalah keluarga yang masuk dalam ahlul bait. Seperti penjelasan sebuah hadist, bahwa sebagian daging aqiqah ada yang dimakan dan ada juga yang disedekahkan. Dan yang boleh memakan daging tersebut adalah yang masih memiliki kekerabatan dengan pemilik hajat.

3. Anak Jalanan Atau Anak Yatim

Daging aqiqah yang disedekahkan bisa juga diberikan kepada anak jalanan yang berada di sekitar rumah. Atau pemilik hajat bisa mengundang anak yatim dari sebuah panti asuhan, untuk memberikan sebagian olahan dagingnya. Hal ini jauh lebih bermanfaat bagi yang membutuhkan, dan tentunya tidak mubajir bagi makanan yang telah diolah menjadi santapan.

4. Tetangga

Untuk para tetangga, daging aqiqah bisa dihadiahkan, tentu saja berbeda dengan disedekahkan. Maksud dari hadiah adalah memberikan sesuatu karena berkecukupan secara ekonomi. Sangat berbeda bukan, dengan arti sedekah, sedekah berarti memberi untuk yang membutuhkan dan kurang secara ekonomi. Biasanya tetangga diberi undangan aqiqahan untuk berdoa bersama untuk kesehatan bayi tersebut.

5. Non Muslim

Hukum makan daging aqiqah untuk non muslim sangat dibolehkan, berdasarkan kitab almawabul muslim karya Syaikh Hathab Arru’aini Almaliki. Jika ada salah satu tetangga yang bukan beragama islam, pemilik hajat, dibolehkan untuk memberikan olahan daging aqiqah. Terlebih lagi jika non muslim tersebut merupakan tetangga dekat rumah, sanak family atau fakir miskin.

Hukum Menyimpan Daging Aqiqah Dan Tradisinya Di Indonesia

Hukum makan daging aqiqah harus diperhatikan sebaiknya daging aqiqah harus dihabiskan oleh pemilik hajat. Namun sebagian ulama mengatakan sebaiknya daging yang tersisa hanya boleh bertahan selama 3 hari di dalam rumah. Namun jika masih ada tetangga yang masih kekurangan, maka wajib bagi pemilik hajat untuk memberikan kepada yang lebih membutuhkan.

Sebaiknya pemilik hajat memberikan daging aqiqah yang telah diolah menjadi makanan. Di Indonesia,  tradisi aqiqah disertai pemotongan rambut dan memberi nama untuk bayi yang lahir. Biasanya, daging olahan sebagai pelengkap beserta nasi dan makanan lainnya yang disajikan dalam sebuah wadah. Acara aqiqah biasanya dilantunkan doa-doa atau salawatan yang diperuntukkan kepada seorang bayi.