Mungkin sudah tidak asing lagi dengan dua pekerjaan yang sama-sama berkaitan dengan hukum: Pengacara dan Advokat. Sejak undang-undang advokat disahkan beberapa waktu lalu, tidak ada lagi perbedaan pengacara dan advokat karena sudah dilebur menjadi satu. Namun, mari berkenalan lebih dalam tentang advokat agar bisa lebih mengenal lebih dalam lagi.
1. Penjelasan Pengacara dan Advokat
Pengacara dan Advokat adalah dua pekerjaan yang sama-sama berkecimpung di dalam dunia hukum. Pengacara dan Advokat dianggap sebagai orang yang mengerti tentang hukum yang berlaku di negara tersebut. Sehingga baik pengacara maupun advokat memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum, baik itu hukum perdata maupun pidana, kepada orang yang membutuhkan.
Sebelum Undang-Undang Advokat disahkan pada tahun 2003, terdapat perbedaan antara pengacara dan advokat. Perbedaan Pengacara dan Advokat adalah wilayah izin bekerjanya. Advokat memiliki cakupan wilayah lebih luas yakni seluruh wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Pengacara hanya bisa praktik di wilayah tempat izinnya dikeluarkan. Kini, keduanya telah dilebur dengan satu nama: Advokat.
2. Tugas dan Peran Advokat
Pengacara dan Advokat merupakan dua orang yang dianggap paling mengerti tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, peran utama seorang pengacara atau advokat ialah memberikan bantuan hukum, baik hukum perdata maupun pidana, kepada pihak yang tersangkut kasus hukum. Untuk menjalankan perannya, pengacara dan advokat memiliki beberapa tugas.
Salah satu tugas seorang advokat dan pengacara ialah menyediakan nasihat tentang hukum ahli kepada pihak yang sedang tersandung dengan kasus hukum. Pemberian nasihat terkait hukum bisa dilakukan menggunakan metode wawancara. Selain itu, seorang pengacara dan advokat juga bertugas untuk mewakili klien mereka di pengadilan termasuk memberikan pertanyaan kepada saksi.
3. Syarat Menjadi Advokat di Indonesia
Profesi Advokat dan Pengacara termasuk salah satu pekerjaan yang menjanjikan di Indonesia. Tentu saja karena gajinya yang cukup tinggi. Namun di balik itu, ada banyak sekali syarat yang harus dipenuhi jika tertarik untuk bekerja sebagai Advokat dan Pengacara di Indonesia. Seorang baru bisa dikatakan sebagai advokat jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Seorang Advokat dan Pengacara haruslah memiliki kualifikasi yang kompeten di bidang hukum. Sehingga seorang Advokat dan Pengacara tentu saja harus berasal dari lulusan Fakultas Hukum atau merupakan Sarjana Hukum. Seorang Advokat tidak diperkenankan memiliki catatan pidana atau ancaman pidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
4. Kualifikasi Seorang Advokat di Indonesia
Syarat untuk menjadi seorang advokat dan pengacara di Indonesia lebih banyak mengatur tentang persyaratan administratif. Namun lebih dari itu, untuk menjadi seorang advokat tentu harus memiliki kualifikasi tertentu sehingga ia bisa dikatakan sebagai advokat dan pengacara yang kompeten. Hal ini tentu saja karena berkaitan dengan pekerjaan advokat yang cukup berat.
Seorang advokat dan pengacara diharuskan memiliki kemampuan dan kesadaran hukum yang sangat baik. Kemudian seorang advokat dan pengacara haruslah seorang yang memiliki kemampuan interpersonal, presentasi, dan keterampilan komunikasi baik lisan maupun tulisan yang sangat baik. Agar dapat memiliki kualifikasi tersebut, seorang advokat diwajibkan untuk magang selama dua tahun pada kantor advokat.
5. Kode Etik Seorang Advokat dan Pengacara
Setiap pekerjaan memiliki kode etiknya masing-masing, termasuk advokat dan pengacara. Kode etik ini bertujuan untuk mengatur para advokat dan pengacara dari perilaku yang merugikan dan melanggar etika. Salah satu kode etik bagi seorang advokat dan pengacara terkait honorarium. Sebelum menetapkan honorarium bagi klien, seorang advokat haruslah melihat kemampuan finansial kliennya.
Dengan adanya kode etik seperti itu akan menjamin setiap orang akan mendapatkan bantuan hukum yang sama. Sehingga tidak ada perlakuan khusus misalnya kepada orang-orang kaya yang lebih mampu memberikan honorarium lebih kepada pengacara. Karena di mata hukum, semua orang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pengacara dan Advokat merupakan sebuah profesi yang berkaitan dengan kepenasihatan hukum yang dikenal di Indonesia. Tidak ada perbedaan Pengacara dan Advokat secara khusus apalagi sejak diterbitkannya Undang-Undang Advokat pada tahun 2003. Kini untuk keperluan standardisasi, pekerjaan yang berperan sebagai penasihat hukum di Indonesia disebut dengan Advokat.