Beda Bank Syariah dan Konvensional Dari Berbagai Sisi

  
Beda bank syariah dan konvensional

Secara umum, bank terbagi atas 2 macam, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun hingga saat ini tidak menurunkan jumlah nasabah yang menabung. Beda bank syariah dan konvensional dapat dilihat dari berbagai aspek yang sangat mudah dipahami oleh siapapun.

1. Prinsip Hukum Yang Digunakan

Pertama dilihat dari segi prinsip hukum yang digunakan dalam bertransaksi. Pada bank konvensional menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia dan berkaitan dengan hukum pidana ataupun perdata. Nasabah yang melakukan pelanggaran peraturan perbankan akan diproses sesuai dengan jenis kasusnya, apakah pidana ataupun perdata.

Berbeda dengan syariah yang menggunakan prinsip hukum syariah sesuai dengan Islam, dimana pedomannya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Beberapa hukum yang digunakan pada bank syariah diantaranya adalah akad Al-Mudharabah (bagi hasil), Al-Wakalah (keagenan) hingga Al-Ijarah (sewa menyewa).

2. Pengawasan Yang Dilakukan

Ditinjau dari segi pengawasan yang dilakukan, baik bank syariah ataupun konvensional memiliki pengawas masing-masing yang bertindak sebagai pembuat aturan. Segala aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah akan diawasi oleh dewan pengawas yang terdiri atas para ulama dan ahli ekonomi. Adapun ahli ekonomi ini haruslah orang yang memahami tentang ilmu fiqih muamalah.

Menariknya adalah pada bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas seperti halnya bank syariah. Akan tetapi, segala bentuk transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bank konvensional yang melanggar aturan dan tidak sesuai akan diberi peringatan bahkan tidak menutup kemungkinan untuk tidak beroperasional lagi.

3. Sistem Pembagian Keuntungan

Dilihat dari sistem pembagian keuntungan, disini dapat terlihat jelas beda bank syariah dan konvensional. Pada bank konvensional sistem pembagiannya berdasarkan sistem bunga, dimana bunga masing-masing nasabah akan berbeda-beda. Pengambilan ataupun pembayaran bunga atas pinjaman dianggap sesuatu yang halal.

Sedangkan pada bank syariah, sistem pembagiannya berdasarkan dengan akad yang telah disepakati sebelumnya. Bank syariah tetap memberikan keuntungan kepada nasabahnya, hanya saja jumlahnya tidak sebesar pada bank konvensional. Pengajuan pinjaman pada bank syariah juga perlu dianalisa terlebih dahulu, tidak seperti pada bank konvensional yang langsung diberikan pinjaman.

4. Sistem Pinjaman

Perbedaan selanjutnya terlihat dari sistem investasi yang diberlakukan antar kedua bank ini. Bank konvensional memungkinkan nasabahnya untuk meminjam dana untuk digunakan sebagai bentuk usaha dalam wujud apapun. Perlu dicatat bahwa usaha yang akan dilakukan haru sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada bank syariah sendiri terdapat perbedaan yang sangat terlihat signifikan. Dimana nasabahnya hanya diperbolehkan meminjam dana jika usahanya sesuai dengan sudut pandang Islam. Adapun contoh usaha yang diperbolehkan diantaranya adalah dagang, ternak, bertani, berkebun dan lain sebagainya.

5. Sistem Promosi

Dari segi promosi yang dilakukan, bank syariah memberikan promosi yang sangat jelas dan bersifat transparan kepada nasabahnya. Contohnya disini jika terdapat promosi umroh kepada nasabah yang memiliki kartu kredit syariah. Dari situ akan dijelaskan secara detail tentang biaya yang harus dikeluarkan menggunakan kartu kredit tersebut.

Kondisi tersebut akan sangat berbanding terbalik pada sistem promosi yang dilakukan oleh bank konvensional. Bank konvensional akan memberikan banyak promosi dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk memikat para nasabah. Contohnya untuk pembelian barang A menggunakan kartu kredit C dengan suku bunga yang menarik.

Kebutuhan masing-masing orang memang berbeda-beda, oleh karena itulah gunanya ada bank syariah dan konvensional. Dengan beda bank syariah dan konvensional di atas, tentunya akan memudahkan calon nasabah baru yang ingin membuka rekening tabungan.