Cara Menggadaikan Emas Di Pegadaian Tanpa Surat Cepat dan Mudah bagi Nasabahh

  
Cara Menggadaikan Emas Di Pegadaian Tanpa Surat

Emas merupakan salah satu bentuk investasi pribadi yang cukup menjanjikan. Dengan alasan simpanan emas tersebut cukup mudah untuk dijual maupun digadaikan ketika membutuhkan uang.  Dan prosesnya saat menggadaikan emas tersebut juga cukup mudah serta tidak berbelit-belit. Namun banyak juga masyarakat yang masih bingung dan bertanya, bagaimana cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat?

Syarat Dan Ketentuan

Meskipun proses pelayanan gadai emas di kantor pegadaian terbilang cepat dan gampang. Namun nasabahnya tetap harus memenuhi berbagai kelengkapan yang menjadi ketentuan dan persyaratannya. Beberapa syarat dan ketentuan serta cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat dijabarkan sebagaimana berikut:

1. Persiapan Awal

Yang perlu diperhatikan sebelum berangkat ke pegadaian untuk menggadaikan emas perhiasan maupun logam mulia adalah kelengkapan identitas diri dan kwitansi pembelian atau sertifikat emasnya. Jangan sampai emas  perhiasan yang akan digadai berbeda rinciannya dengan keterangan di dalam  kwitansi pembelian. Tentunya akan membuat repot nasabah sendiri yang harus pulang untuk mengambil persyaratan yang benar.

Akan lebih baik lagi jika surat-surat tersebut di foto copy terlebih dahulu. Selain memudahkan proses penggadaiannya juga menjadi pegangan nasabah saat akan menebusnya di kemudian hari. Ada baiknya juga mendokumentasikan dengan foto atau gambar, terutama jika perhiasan tersebut memiliki permata. Sebagai langkah antisipasi, jika dikemudian hari timbul masalah.

2. Identitas Diri

Kelengkapan identitas diri seperti; KTP, SIM atau paspor sangat dibutuhkan kala akan menggadaikan emasnya. Kartu identitas diri diperlukan untuk kelengkapan administrasi dan sebagai bukti kepemilikan emas yang akan digadaikannya. Jadi sebelumnya siapkan terlebih dahulu fotocopy kartu identitas diri  tersebut, agar proses administrasi cepat,

Dan cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat atau kartu identitas diri adalah dengan meminta surat keterangan dari aparat yang berwenang. Dimulai dari membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat, setelah sebelumnya membawa surat keterangan dari RT/RW tempat tinggal nasabah. Lalu dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian digunakan untuk meminta surat keterangan pengganti KTP sementara di kantor Kelurahan atau Balai Desa.

3. Nota Pembelian Emas Perhiasan

Setiap pembelian emas perhiasan di toko emas resmi, pastilah disertai dengan nota atau kwitansi transaksinya. Karena emas merupakan benda yang sangat mudah untuk dipindah-tangankan. Maka, bukti nota pembelian menjadi sangat penting berkaitan dengan kepemilikan emas perhiasan tersebut. Sehingga emas perhiasan tersebut menjadi legal dan buka dianggap barang curian, saat akan dijual maupun digadai.

Untuk itu simpanlah nota pembelian emas perhiasan di tempat yang mudah diingat dan aman. Namun dikarenakan suatu hal, terkadang nota pembelian emas tersebut hilang atau rusak. Tentunya akan menyebabkan ketidaknyamanan saat akan menggadai ma’un menjualnya.

Dan cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat atau nota pembelian adalah dengan meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Yang kemudian surat keterangan tersebut dibawa ke toko emas tempat nasabah membelinya dahulu. Tentunya pihak toko emas tersebut akan memeriksa data administrasinya berkaitan dengan emas perhiasan tersebut, sebelum memberikan surat atau kwitansi pengganti.

4. Sertfikat Logam Muia

Untuk emas batangan atau logam mulia, memiliki perlakuan yang berbeda dengan  emas perhiasan. Sebab emas 24 karat tersebut hanya membutuhkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan, bukan nota pembelian nya. Jadi saat akan menggadaikan emas batangan, yang perlu dipersiapkan adalah fotocopy kartu identitas diri dan sertifikat dari emas batangan tersebut.

5. Surat Gadai

Surat keterangan gadai merupakan bukti yang menunujkan seorang nasabah tersebut menggadaikan emasnya di pegadaian. Dan digunakan nasabah nantinya ketika akan menebus emas yang digadaikannya, atau untuk memperpanjang masa gadai emasnya. Yang kemudian menjadi persoalan adalah ketika surat gadai tersebut hilang.

Maka, nasabah sebaiknya melapor kepada pihak kepolisian dan meminta surat keterangan kehilangan. Lalu dengan surat kehilangan tersebut, nasabah melapor kepada pihak pegadaian untuk meminta penggantinya. tetapi sebelum ke pegadaian tersebut, nasabah harus melengkapinya dengan fotocopy identitas diri. Sehingga memudahkan pihak pegadaian untuk memprosesnya.

Nah, demikian cara menggadaikan emas di pegadaian tanpa surat dengan mudah. Meskipun proses menggadai emas terbilang cepat, namun  tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkannya. Kelengkapan surat atau nota pembelian untuk emas perhiasan dan sertifikat untuk logam mulai menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat akan menggadai. Semoga menginspirasi dan bermanfaat