Cara Mendapatkan Tunjangan Ibu Hamil 2020, Ibu Hamil Wajib Tahu Cek Disini

  
Cara Mendapatkan Tunjangan Ibu Hamil 2020

Kabar gembira buat para ibu hamil dan yang mempunyai balita, karena criteria tersebut akan mendapatkan tunjangan sebesar 1,2 juta. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada sela – sela acara saat menghadiri wisuda di Jombang. Lantas bagaimana cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2020? Simak selengkapnya di bawah ini.

Program PKH ibu hamil merupakan salah satu program bantuan pemerintah untuk keluarga sangat miskin. Jumlah yang diberikan  ini naik 200rb dari tahun sebelumnya yakni Rp. 1 juta per kepala rumah tangga. Dana ini akan diberikan selama 1 tahun dengan 4 kali pencairan. Pencairan dana dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan menunjukkan bukti sebagai penerima yang sah dari program ini.

Tahapan Cara Mendapatkan Tunjangan PKH Ibu Hamil

Untuk mendapatkan bantuan sosial, ibu hamil wajib memiliki KPS ( Kartu Perlindungan Sosial ). Kartu ini didapat melalui pengajuan atau permohonan kepada RT, RW atau petugas setempat yang nantinya akan diteruskan ke Kepala Desa. Untuk lebih lengkapnya berikut ini beberapa tahapan cara untuk memperoleh tunjangan bagi ibu hamil dan ibu yang memiliki anak balita :

1. Memiliki KPS ( Kartu Perlindungan Sosial )

Tahap pertama sebagai syarat wajib untuk mendapatkan tunjangan adalah memiliki KPS. Seperti yang telah disinggung di atas kartu ini sendiri dapat diperoleh melalui pengajuan kepada RT, RW setempat yang nantinya akan diteruskan ke pihak kelurahan. Tahap ini cukup mudah karena hanya mengisi lembaran form yang diberikan pihak RT, RW yang bersangkutan

2. Mengajukan Ke Kelurahan

Selepas pengajuan di RT, RW selanjutnya meneruskan pengajuan ke pihak Kelurahan. Disini nantinya akan ditentukan apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak. Apabila telah disetujui oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah selanjutnya Desa akan melaporkan ke TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) yang apabila telah memenuhi prosedur maka KPS akan diberikan kepada yang bersangkutan dalam beberapa hari ke depan.

3. Ibu Hamil Wajib Melakukan Pemeriksaan Kehamilan

Cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2020 berikutnya ialah sang ibu harus memeriksakan kehamilan minimal 4 kali di fasilitas kesehatan setempat. Pembagian pemeriksaan kehamilan yakni pertama saat usia kandungan 0 – 4 bulan, kedua usia 4 sampai 6 bulan, yang ketiga saat usia kandungan 7 sampai 9 bulan dan terakhir saat pemberian zat besi.

4. Melakukan Persalinan Di  Fasilitas Kesehatan

Sebenarnya untuk memperoleh tunjangan ini tidak terlalu sulit, namun memang sedikit butuh kesabaran. Sebagai syarat selanjutnya adalah pemohon harus melakukan persalinan di fasilitas kesehatan setempat. 

Agar dana tunjangan cair syarat ini harus dipenuhi. Memang bukan zamannya lagi melahirkan di dukun beranak, namun kenyataannya masih ada yang melakukan hal itu.

5. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Masa Nifas

Sebagai syarat terakhir pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan setelah melahirkan atau pada masa nifas. Pada tahap ini pula para ibu juga akan mendapatkan pelayanan dan konsultasi masalah KB. 

Ada banyak jenis KB yang bisa menjadi pilihan ibu, disini petugas kesehatan akan menjelaskan dan memberikan saran KB yang cocok untuk ibu. Bimbingan ini dilakukan oleh petugas kesehatan yang mumpuni sehingga kesehatan dan kesejahteraan keluarga terpenuhi.

Ada banyak program bantuan pemerintah yang dapat dirasakan oleh masyarakat salah satunya adalah untuk ibu hamil. Nah, bagi para ibu yang ingin mendapatkan bantuan perlu untuk mengetahui apa saja cara mendapatkan tunjangan ibu hamil 2020. Dengan begitu para ibu akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melengkapi prosedur pengajuan nanti. Semoga pembahasan ini dapat membantu, terima kasih.