Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Islam

  
Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Wajib, artinya jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan berdosa bila ditinggalkan. Orang yang menunaikan zakat disebut muzakki. Sementara, golongan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat? Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam telah mengaturnya. Dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Menurut jumhur (golongan terbanyak) ulama, fakir sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat dalam surat At-Taubah ayat 60 bersifat umum untuk semua jenis zakat. Artinya, baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal, fakir berhak menerimanya.

Menurut definisi Badan Amil Zakat Nasional, identitas fakir ditujukan untuk orang-orang yang tidak memiliki sesuatu pun, baik pekerjaan maupun harta. Sehingga seorang fakir tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar sekalipun. Golongan fakir menjadi golongan utama yang berhak menerima zakat.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir, kaum miskin merupakan orang-orang yang memiliki pekerjaan, penghasilan, atau harta benda, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Definisi ini sesuai yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang berprofesi mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Sehingga, dalam konteks Indonesia, mereka yang bekerja di sebuah lembaga atau badan pengelola zakat dapat disebut sebagai amil zakat dan termasuk salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf

Secara singkat, mualaf seringkali diartikan sebagai orang yang baru berpindah dari agama lain dan memeluk agama Islam. Dalam surat At-Taubah, golongan ini disebut sebagai orang yang dilunakkan hatinya. Selain itu, mualaf dapat dimaknai orang yang dilunakkan hatinya oleh Allah sehingga tertarik pada Islam.

Dengan begitu, zakat tak harus disalurkan pada orang yang baru memeluk agama Islam. Dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar pernah memberikan zakat pada seorang Nasrani dan pemuda yang baru masuk Islam. Tujuannya, agar mereka lebih tertarik pada Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat lantaran sebagai bentuk kepedulian sesama Muslim. Artinya, zakat yang diberikan pada golongan ini memiliki peran sosial.

5. Gharim

Gharim adalah sebutan untuk orang yang memiliki hutang. Mereka yang berhutang dan terdesak kondisinya akibat hutang yang ditanggungnya, berhak mendapatkan zakat. Zakat bisa berupa bantuan untuk menyelesaikan sebagian atau keseluruhan dari hutang yang ditanggungnya.

6. Riqab

Di zaman nabi, perbudakan menjadi hal yang biasa. Untuk itu, zakat bisa digunakan untuk menebus budak agar menjadi seorang yang merdeka. Zakat untuk memerdekakan budak dapat dimaknai bahwa Islam sangat fokus dan konsentrasi menghilangkan perbudakan dari dunia.

7. Ibnu Sabil

Orang yang sedang  melakukan perjalanan disebut Ibnu Sabil. Mereka yang sedang melakukan perjalanan untuk mencari ilmu atau kebaikan lainnya, berhak mendapatkan zakat. Terutama, mereka yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. Tak ada pembeda jenis Ibnu Sabil yang boleh menerima zakat. Artinya, baik golongan orang mampu maupun tak mampu, berhak menerima zakat agar bisa melanjutkan perjalanannya.

8. Fi Sabilillah

Orang maupun sekelompok orang yang sedang berjuang di jalan Allah berhak menerima zakat. Begitu pula dengan golongan atau lembaga yang sedang memperjuangkan sesuatu di jalan Allah, berhak untuk menerima zakat.