Menikah merupakan komitmen seumur hidup, di mana dua orang akhirnya memutuskan untuk bersama dalam waktu yang lama. Dalam sebuah pernikahan, bukan hanya dua orang saja yang bersatu, tetapi juga keluarga besar kedua mempelai. Pernikahan itu sendiri tidak bisa dilangsungkan begitu saja, apalagi dalam Islam. Ada rukun dan syarat menikah dalam Islam yang harus dipenuhi sebelum akad pernikahan diikrarkan.
Menikah dalam Islam merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Begitu sangat dianjurkannya, banyak ayat-ayat yang membahas tentang keutamaan menikah dalam Al-Quran. Akan tetapi apakah menikah hanya cukup dengan hanya menyukai saja? Sepertinya tidak, karena menikah memang perkara mudah tapi tidak bisa disepelekan. Nah, dibawah ini beberapa syarat menikah dalam Islam yang harus terpenuhi :
1. Beragama Islam
Syarat yang pertama dan utama sebelum melakukan akad adalah mempelai harus beragama Islam. Dalam Islam sendiri, menikah haruslah bersama orang yang seiman, karena jika tidak maka pernikahan dianggap tidak sah di mata agama.
Jadi, sebelum memutuskan memilih pasangan, pastikan bahwa pasangan yang nantinya adalah seiman.
Jika pada takdirnya ada yang mencintai atau ingin menikahi orang lain yang di luar Islam, maka wajib hukumnya untuk mengucapkan syahadat terlebih dahulu barulah akad akan dianggap sah di mata agama.
2. Tidak Ada Ikatan Darah
Syarat menikah dalam islam yang kedua adalah memastikan bahwa pasangan yang akan diajak menikah tidak memiliki hubungan nasab. Maksudnya kedua pasang calon pengantin tidak ada ikatan darah. Dalam Islam ada beberapa pertalian darah yang haram untuk dinikahi baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah.
Adapun orang yang haram dinikahi adalah saudara persusuan. Saudara persusuan ini memiliki hubungan darah meskipun lahir dari rahim yang berbeda. Orang-orang dalam keadaan seperti ini juga haram untuk dinikahi, karena dalam tubuhnya mengalir darah yang sama hasil dari sumber persusuan yang sama.
3. Mengetahui Wali Nikah
Hal yang sangat penting sebelum memulai hubungan dengan orang lain adalah mengetahui asal-usulnya. Apalagi jika berniat menikahinya, maka mengetahui lebih dalam keluarga sangatlah penting. Bagi pihak laki-laki wajib hukumnya untuk mengetahui wali nikah dari pihak perempuan yang akan dinikahinya.
Adapun wali nikah dari perempuan adalah ayah, kakek, saudara laki-laki ataupun wali yang diamanahkan oleh pihak terkait. Artinya, jika wali kandung tidak bersedia atau sudah tidak ada, maka perwalian bisa diberikan kepada pihak yang bisa menikahkan seperti pegawai KUA yang ditugaskan untuk mengawal pernikahan.
4. Tidak Sedang Berhaji
Selain menikah, ibadah haji juga merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan oleh mereka yang menunaikan ibadah haji dengan penuh keikhlasan dan kerelaaan. Adapun salah satu dari keutamaan itu ialah dihapuskannya dosa-dosa yang telah lalu.
Ibadah haji dan ibadah menikah adalah dua ibadah yang tidak bisa dilakukan dalam satu waktu. Seseorang yang tengah berhaji tidak boleh melakukan pernikahan. Jadi sebaiknya, sebelum melakukan ibadah ke Tanah Suci, jika memang berniat melaksanakan pernikahan maka lakukanlah di bulan-bulan sebelum bulan berhaji.
5. Bukan Paksaan
Syarat menikah dalam islam yang terakhir adalah bukan paksaan. Maksudnya adalah menikah haruslah atas persetujuan dari kedua mempelai. Mengapa? Karena kedua mempelailah yang nantinya akan bersama dalam waktu yang lama dan menjalani semuanya bersama-sama. Jadi, jika menikah bukan kemauan sendiri dalam artian mempelai terpaksa, maka pernikahan tidak akan berjalan baik.
Menikahlah karena memang atas kemauan dan kesadaran diri sendiri agar nantinya apa pun masalah yang akan datang, hati akan tetap ikhlas menerimanya. Tidak perduli bagaimana pernikahan itu berlangsung, apakah pilihan sendiri maupun dijodohkan, semuanya harus tanpa didasari oleh paksaan.
Itulah tadi beberapa syarat menikah dalam Islam yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Semoga artikel ini bisa membantu dan bisa menjadi referensi pembaca yang sedang mencari tahu hal-hal mengenai pernikahan.