Pernikahan merupakan wujud bukti keimanan seseorang kepada Allah SWT karena pernikahan adalah salah satu ibadah. Dalam islam, pernikahan adalah hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan, bukan hanya untuk membangun rumah tangga ataupun melanjutkan keturunan. Hukum-hukum dalam pernikahan wajib diketahui, salah satunya hukum menikah tanpa wali bagi wanita.
Dalam UU No.1 Tahun 1974 pasal 1, pernikahan didefenisikan sebagai ikatan lahir batin yang berlangsung antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan awet dengan berpegang terhadap asas ketuhanan. Sementara itu, pernikahan disebutkan dalam firman Allah dalam Quran Surah Ar-Ruum ayat 21 bahwa Allah telah menciptakan pasangan untuk setiap manusia.
Pengertian Wali Nikah
Terdapat syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan selain harus ada mempelai pria dan wanita serta ijab kabul. Wali nikah sendiri merupakan orang yang bertindak atas nama sang mempelai wanita dalam pelaksanaan akad nikah.
Akad nikah harus dilaksanakan dua pihak. Dari pihak mempelai laki-laki yang dilakukan oleh mempelai itu sendiri serta pihak mempelai perempuan yang yang dilakukan oleh walinya. Dalam hukum islam dikatakan bahwa wali nikah merupakan rukun yang mutlak harus terpenuhi dari pihak mempelai wanita. Wali tersebut nantinya bertindak sebagai orang yang akan menikahkannya.
Seperti pada umumnya, wali nikah haruslah memenuhi syarat sebagai wali nikah. Syarat-syarat tersebut antara lain beragama islam, baligh (dewasa), berakal sehat. Selain itu tidak sedang dalam niat untuk melaksanakan haji maupun umrah, serta adil. Wali nikah dapat mewakilkan kewaliannya kepada pihak lain dengan pertimbangan bahwa orang tersebut tidak dapat bertindak sebagai wali dengan alasan tertentu.
Pemindahan perwalian harus memenuhi syarat bahwa orang tersebut haruslah Islam, baligh, laki-laki, merdeka, dan bukan orang yang fasik. Dalam hal ini, ketika orangtua mewakilkan harum memproritaskan kepada pewaris ashabah dari calon mempelai wanita. Misalnya seperti kakek, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Hukum Menikah Tanpa Wali
Mengenai hukum menikah tanpa wali, para ulama memberikan pandangan mengenai hal tersebut. Pandangan-pandangan yang diberikan oleh para ulama tersebut akan memberikan pencerahan mengenai hukum nikah tersebut. Berikut ini pandangan para ulama mengenai hukum nikah tanpa wali.
1. Menurut Mazhab Hanafiyah
Pada mazhab Hanafiyah, perempuan yang sudah baligh dan berakal sehat berhak untuk menikahkan dirinya atau menikahkan anak perempuannya yang masih kecil dan atau anaknya yang majnunah dengan mewakilkan kepada orang lain. Hal ini terjadi karena menurut ulama Hanafiyah, rukun islam hanya terdiri dari ijab, qabul dan gabungan dari keduanya (ijab dan qabul).
2. Mazhab Syafi’i, Hanabilah dan Malikiyah.
Dalam mazhab syafi’i, wali nikah dalam pernikahan merupakan syarat sah dan wajib ada dalam pernikahan. Tanpa wali pernikahan dianggap tidak sah. Sejalan dengan hal tersebut, mazhab Malikiyah dan Hanabilah juga berpendapat hal yang sama bahwa adanya wali nikah dianggap sangat penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, setiap pernikahan yang dilangsungkan tanpa adanya wali nikah hukumnya tidak sah atau batal.
3. Menurut Al-Quran
Dalam Al-Quran memang masih belum ada yang secara jelas menyebutkan mengenai hukum menikah tanpa wali. Namun dari beberapa pendapat yang dikemukakan para ulama dan tafsir maka terdapat beberapa ayat yang secara eksplisit menyebutkan mengenai hal tersebut.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 232 disebutkan bahwa jika seorang suami mentalak istrinya namun ada keinginan untuk menikahi istrinya kembali, dilarang bagi seorang wali untuk menghalang-halangi seorang wanita yang ingin rujuk dengan mantan suaminya jika wanita tersebut berkeinginan untuk kembali.
Dalam penafsirannya, ayat di atas hanya membahas mengenai perintah untuk para wali nikah agar menikahkan anak perempuannya dan tidak melarang anaknya untuk menikah. Bukan tentang keharusan adanya wali dalam pernikahan.
4. Berdasarkan Jumhur Ulama
Menurut jumhur ulama, adanya wali dalam pelaksanaan akad nikah adalah sesuatu yang wajib. Tanpa wali pernikahan dianggap tidak sah atau batal hukumnya. Semua perempuan baik yang masih kecil atau dewasa, perawan atau janda, semua hendaknya memiliki wali nikah sebagai syarat jika tidak ingin status pernikahannya tidak sah atau batal.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radhiyallahu Anhum bahwa suatu pernikahan tidak sah tanpa adanya wali (HR. Ahmad dan Al-Arba’ah).
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kahadiran wali nikah bagi mempelai wanita dalam pernikahan wajib adanya sebagai salah satu rukun nikah. Artinya hukum menikah tanpa wali adalah tidak sah atau batal. Pernikahan dikatakan sah apabila semua rukun dan syarat pernikahan sudah dipenuhi.