Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda

  
Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda

Pada sebagian orang mungkin timbul pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda. Di artikel ini akan diulas secara singkat dan jelas sebagai tambahan ilmu bermanfaat dan membuka wawasan mengenai hal ini. Agar ke depannya tidak menimbulkan berbagai pertanyaan yang lebih membingungkan lagi.

Setiap manusia pasti menginginkan kehidupan berumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Itulah yang diimpikan oleh semua orang bila kelak menikah dan hidup bersama pasangan yang menjadi pilihan hidupnya. Namun tak ada yang tahu apa yang akan terjadi ditengah-tengah kehidupan orang yang sedang mengarungi biduk berumah tangga.

Sebelum melangkah ke bagian inti dari permasalahan ini yaitu hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda, ada baiknya mengetahui terlebih dulu mengenai apa itu janda. Sudah pasti tak perlu membuka mesin pencarian, semua orang sudah bisa dipastikan tahu arti dari kata janda. Janda adalah seorang wanita yang sudah tidak lagi perawan atau bisa dikatakan sudah pernah menikah.

Bisa jadi keadaan menjadi janda diakibatkan oleh beberapa sebab. Misalnya ditalak, ditinggal pergi begitu saja, pasangan dipenjara sampai dengan lima tahun atau lebih, pertengkaran rumah tangga, terjadi kekerasan, suami melanggar taklik talak, murtad salah satunya, atau bahkan pasangannya meninggal dunia. Jadi sebaiknya jangan berprasangka buruk terlebih dulu akan keadaan ini.

Pendapat Dari Para Ahli Agama Tentang Menikahkan Janda Tanpa Wali

Apabila ada seorang janda dan ingin menikah maka nikahkanlah dengan segera. Ada pendapat dari beberapa Imam bagi siapa saja yang hendak menikahkan seorang janda, yaitu sebagai berikut:

Imam Maliki berpendapat bahwa janda tidak boleh menikahkan dirinya sendiri karena tetap wajib bagi seorang wali untuk menikahkan. Bila dilanggar maka tidak sah pernikahannya.

Imam Hanafi menyampaikan bila menikahkan dirinya sendiri bagi seorang janda tersebut sudah bisa dikatakan sah. Tetapi wali boleh melarangnya bila ternyata calon mempelai pria tidak seagama atau tidak sesuai syariat Islam.

Imam Syafii mempunyai pendapat bahwa kehadiran seorang wali adalah sesuatu yang wajib dan harus ada. Bila tak ada wali maka pernikahan janda sekalipun tak akan sah melainkan batal nikah.

Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda

Ada hal yang perlu diketahui dalam hal pernikahan, disini membahas mengenai pernikahan janda tanpa wali. Perlu diketahui hukum menikah tanpa wali bagi janda sekalipun yaitu hukumnya tidak sah dan bisa dikatakan batal. Entah itu janda atau masih gadis sekalipun bila menikah wajib ada wali yang menikahkannya.

Menurut dasar ilmu fiqih bagi janda yang hendak menyegerakan menikah. Maka bagi wali yang hendak menikahkannya wajib mengetahui apakah janda itu boleh menikah atau tidakkah tidak boleh. Berikut hukumnya:

  1. Bila janda tersebut belum berusia dewasa maka wali tidak boleh menikahkannya, karena akan berakibat tidak sah dan batal pernikahannya.
  2. Apabila janda sudah berusia cukup dewasa maka wali boleh menikahkannya namun harus dengan persetujuan dari janda tersebut.
  3. Tidak boleh menikahkan janda yang muhrim atau sedarah karena haram hukumnya.

Apapun kondisinya hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda adalah tidak sah. Secara aturan bagi orang yang hendak melaksanakan pernikahan adalah wajib ada wali dan saksi. Meskipun keadaan sudah berstatus janda sekalipun dan sudah pernah menikah, harus tetap menggunakan wali nikah. Jadi sampai disini sudah bisa dipahami bahwa pernikahan dianggap sah bila ada wali.

Demikian pembahasan pada artikel hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda. Bagaimanapun menikah tidak boleh melalui jalur paksa, hanya karena ego sesaat daripada menyandang status janda atau sekedar agar terbebas dari kesendirian. Menikah bukanlah sesuatu hal yang mudah untuk dilalui, karena hanya modal cinta bukan jaminan akan kuat selamanya.