Hukum Menikah Lagi Setelah Cerai Bagi Pria Dan Wanita

  
hukum menikah lagi setelah cerai

Perceraian terjadi di dalam pernikahan dikarenakan adanya masalah antara suami dan istri. Saat bercerai berarti suami dan istri bukan lagi muhrimnya. Suami yang telah bercerai dari istrinya tidak diperbolehkan menyentuhnya lagi. Jika suami ingin menikah lagi setelah cerai tidak masalah dan tidak ada yang mempertentangkannya. Asalkan perceraiannya benar-benar sudah resmi di mata hukum dan agama, seorang pria yang ingin menikah lagi tanpa paksaan apapun diperbolehkan. Berikut ini akan dijabarkan hukum menikah lagi setelah cerai bagi wanita dan juga pria:

1. Hukum bagi pria

Pria fokus pada kesedihannya, tak bisa curhat, dan mengobati lukanya sendiri. Itu sebabnya pria membutuhkan pendamping hidup dengan cara menikah lagi. Tapi lebih dianjurkan pria menikah setelah masa iddah wanitanya bener-bener habis, masa iddah wanita yaitu 3 bulan. Karena masih ada peluang untuk pria dan wanita yang telah bercerai akan rujuk lagi. Jika suami telah menikah lagi setelah cerai dengan wanita lain sebelum masa iddah istrinya habis, akan menyebabkan poligami.

Di saat peluang rujuk sudah tertutup maka iddah untuk pria tak dibutuhkan lagi, sebab akan membuat kesulitan dalam pernikahan. Padahal dalam pernikahan berlaku akan prinsip kemudahan. Sebaik-baiknya menikah adalah kemudahan. Mudah yang berarti maharnya murah, acara sederhana, serta prosedurnya mudah dan cepat. Karena pria tidak ada masa iddahnya di dalam Al-Quran. Masa iddah hanya ditujukan untuk wanita

2. Hukum bagi wanita

Umum diketahui samapi sekarang yang beriddah adalah wanita. Iddah artinya waktu tunggu, agar wanita tersebut tidak menikah dulu. Dan masa iddah wanita yang telah bercerai adalah 3 bulan 10 hari. Masa iddah wanita yang kematian suaminya adalah 4 bulan 10 hari, dan iddah wanita hamil yang diceraikan setelah melahirkan. Untuk wanita hukum menikah setelah cerai adalah haram, dan harus menunggu masa iddahnya.

Wanita yang cerai oleh suaminya tetapi belum pernah bersetubuh tidaklah berlaku iddahnya. Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya tapi belum bersetubuh, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Dan wanita yang tidak haid atau menopause iddahnya selama 3 bulan. Wanita yang menikah lagi setelah cerai dan belum bersetubuh hukumnya halal dan tidak dipermasalahkan baginya menikah langsung. Karena masa iddah hanya untuk wanita bukan pria.

3. Hukum bagi pihak ketiga

Ada pula maksud dari masa iddah oleh Hukum Islam ini, yaitu pertama agar semua pihak menghormati lembaga pernikahan sebagai suatu ikatan yang kuat antar pria dan wanita. Sesuatu yang sakral dan bernilai ibadah jadi tidak mudah diputus begitu saja. Rasulullah SAW mencela orang yang cerai dan kawin lagi, baik suami istri bersangkutan serta pihak ketiga dan lainnya yang memprovokasi agar terjadi perceraian.

Kedua agar suami dan istri dapat rujuk lagi, mungkin saat cerai mereka dipenuhi dengan emosional yang tinggi. Karena rujuk merupakan perbuatan yang terpuji dan mendapatkan pahala, sama seperti pahala pernikahan. Saat terjadi sengketa antar suami istri, keluarga kedua pihak (ortu, adik, kakak, paman, tante, saudara) dianjurkan untuk mendatangkan hakam. Guna untuk mendamaikan kedua belah pihak agar mereka bisa rujuk.

Ketiga agar kandungan si istri benar-benar dipastikan kosong dan tidak ada benih bayi suami tersebut. Sebab itu masa iddah ditandai 3 kali suci yaitu haid dan suci kembali.

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menikah lagi setelah cerai adalah halal jika masa iddahnya selesai, begitu pun sebaliknya.