Hukum Sholat Memakai Cadar Bagi Wanita

  
hukum sholat memakai cadar

Nilai kehormatan dari seorang wanita itu sendiri terlihat dari caranya menjaga auratnya. Akhir-akhir semakin banyak kaum wanita yang sudah mulai menggunakan cadar dalam kesehariannya. Tetapi pemahaman tentang hukum sholat memakai cadar masih menjadi perdebatan tersendiri dari para ulama.

Wanita Dan Cadar

Saat ini banyak wanita muslim menutupi semua auratnya kecuali mata dalam kehidupan kesehariannya. Dengan memakai cadar seperti yang banyak dan sering dianjurkan para ulama, agar terhindar dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.

Seperti yang disebutkan dalam; QS. Al Ahzab: 33, QS An Nuur: 31 dan HR. Bukhari 4759, hendaknya setiap muslimah menutupi aurat mereka.  Dan melarang berpakain seronok atau tabarruj seperti wanita di jaman jahiliyah.

Meskipun ada perbedaan pandangan di antara para ulama yang berkaitan dengan pemakaian cadar bagi wanita muslimah.  Yang sebagian mewajibkan dan  yang lain mengangapnya sebagai sunnah bagi wanita untuk mengunakan cadar. Sementara berkaitan dengan hukum sholat memakai cadar bagi wanita sebagian ulama berpendapat makruh hukumnya.

Hukum Sholat  bercadar

Perbedaan pandangan para ulama sendiri juga beragam berkaitan dengan pemakaian cadar ketika sholat bagi kaum wanita. Beberapa pandangan yang patut dijadikan pengetahuan sekaligus pemahaman bagi wanita yang tentang hukum sholat memakai cadar, antara lain:

Madzhab Hanafi

Menurut pendapat dalam madzhab Hanafi,wajah atau muka seorang wanita bukanlah aurat yang wajib ditutupi, melainkan sunnah agar tidak menimbulkan fitnah. Asy Syaranbalali mengatakan; “Seluruh tubuh pada wanita adalah aurat terkecuali muka serta telapak tangan dan  luar, ini merupakan pendapat shahih dan menjadi pilihan madzhab kami“.

Sementara berkaitan dengan hukum sholat memakai cadar, Al Allamah Al Hashkafi mengatakan:  “Aurat seorang wanita dalam sholat itu seperti aurat seorang  laki-laki. Tetapi wajah wanita tersebut dibuka sedangkan tidak dengan kepalanya. Apabila seorang wanita memakai sesuatu untuk menutupi wajahnya, boleh, bahkan dianjurkan”.

Madzhab Maliki

Dalam madzhab Maliki ada pendapat bahwasannya muka seorang wanita muslimah bukan digolongkan ke dalam aurat, tetapi menutupi wajah dengan memakai cadar hukumnya sunnah  serta wajib jika dirasa dapat menimbulkan fitnah. Seperti yang disampaikan oleh Al Hathab;  “Perlu dietahui, apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah maka wanita tersebut wajib memakai cadar dan menutupi kedua telapak tangannya“.

Sementara Ibnul Arabi mengatakan: “Seluruh tubuh wanita itu  merupakan aurat. dari badan hingga suaranya. Tidak boleh  menunjukkan wajahnya terkecuali dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti saat bersaksi. Atau ketika menjalani pengobatan pada tubuhnya, atau saat  dipertanyakan yang berkaitan  dengan orang dimaksud dalam suatu perkara”.

Madzhab Syafi’i

Menurut pendapat madzhab Syafi’i, seluruh tubuh wanita adalah aurat di depan lelaki yang bukan mahramnya. Sehingga diwajibkan wanita untuk memakai cadar di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Penulis Kifaayatul Akhyaar, Taqiyuddin Al Hushni, mengatakan: “Makruh hukumnya sholat memakai pakaian bergambar atau lukisan. Hukum sholat memakai cadar di saat sholat bagi wanita adalah makruh. Kecuali jika kondisinya sulit terjaga dari pandangan laki-laki bukan mahramnya, agar tidak menimbulkan fitnah.

Madzhab Hambali

Menurut pendapat Madzhab Hambali seperti yang dijabarkan oleh Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari; “Setiap bagian tubuh seorang wanita yang telah baligh adalah aurat, termasuk juga sudut-sudut kepalanya. Terkecuali wajahnya, sebab wajah seorang muslimah bukan aurat di saat sholat. Tetapi di luar sholat, semua tubuh wanita adalah aurat, termasuk wajahnya”.

Aurat setiap wanita yang telah baliq adalah salah satu hal yang penting untuk dijaga kehormatannya sehingga tidak menimbulkan fitnah. Dalam menjaga auratnya juga harus diikuti dengan pemahaman tentang batasan-batasan wajib tentang aurat.

Umpamanya saat sholat, aurat setiap wanita baliq adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Para wanita ketika sedang beribadah sholat sebaiknya membuka cadar penutup wajahnya. Sebab cadar penutup wajah akan menghalangi dahi, hidung dan mulut untuk bersentuhan dengan tempat sujudnya.

Jadi hukum sholat memakai cadar adalah makruh bagi seorang wanita. Akan tetapi ketika seorang wanita sholat ada bersama laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka hukumnya menjadi wajib.