Hukum Menikahi Wanita Hamil Dalam Islam

  
Hukum menikahi wanita hamil

Menikah dengan penuh suka cita merupakan momen dambaan setiap pasangan. Akan tetapi, tidak semua pernikahan itu berlangsung dengan penuh kegembiraan. Dalam beberapa kasus pernikahan seperti menikah karena hamil merupakan sebuah aib. Hukum menikahi wanita hamil dalam Islam sendiri adalah pernikahannya tidak sah.

Wanita hamil yang akan dinikahi itu ada dua keadaan, yang pertama hamil karena tinggal mati suami dan hamil di luar nikah (zina). Bagi perempuan yang hamil namun ditinggal mati suaminya maka baru bisa dinikahi jika sudah melahirkan. Sedangkan bagi perempuan yang hamil sebelum menikah, maka tidak halal baginya dinikahi oleh laki-laki lain.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang mengatakan bahwasanya “Tidak halal bagi seseorang yang beriman untuk menyiramkan airnya ke ladang orang lain.” Pernyataan ini mengandung makna bahwasanya wanita hamil hanya boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi sebab kehamilannya tadi.

Dalil Dan Hukum Yang Mengatur Tentang Menikahi Wanita Hamil

Dalam Islam ada beberapa perbedaan pendapat tentang hukum menikahi wanita hamil, pendapat ini didasarkan pada mazhab tertentu. Pada dasarnya pendapat para ulama ini menghendaki kebaikan pada semuanya. Berikut beberapa pendapat dan dalilnya :

1. Menikahi Perempuan Hamil Yang Ditinggal Mati Suami

Pendapat yang pertama datang dari Majelis Tarjih Muhammadiyah. Majelis ini mengatakan bahwa apabila ada seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan, sementara perempuan tersebut dalam keadaan hamil dan suami telah mati. Lelaki tadi wajib menunggu wanita tersebut melahirkan terlebih dahulu dan menyelesaikan masa idahnya.

2. Menikahi Perempuan Hamil Tanpa Suami

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengemukakan pendapatnya tentang hukum menikahi wanita hamil diluar pernikahan. Dalam kasus seperti ini perempuan tidak  boleh dinikahi oleh lelaki lain selain yang menjadi sebab kehamilannya tersebut. Setelah anak yang dikandung wanita tersebut lahir, maka laki-laki lain baru diperbolehkan untuk menikahi wanita hamil tadi.

3. Boleh Menikah, Dengan Syarat Tobat Nasuha

Dalam kasus pernikahan di mana wanita hamil diluar pernikahan (zina) maka syarat wajib menikah baginya adalah tobat nasuha. Jika belum bertobat maka pernikahan itu haram hukumnya baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain yang tidak ada hubungan dengan kehamilannya.

4. Menikahi Perempuan Hamil, Tanpa Mengulang Akad

Hukum menikahi wanita hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI pasal 53 menyebutkan bahwa seorang wanita dapat dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya. Dalam pernikahan ini akad bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu anak tersebut lahir terlebih dahulu. Setelah anak lahir pun, akad tak perlu lagi diulang kembali.

5. Menikahi Wanita Setelah Masa Idah

Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang menikahi wanita hamil karena zina. Kedua perempuan ini boleh dinikahi tanpa menunggu masa idah, namun dalam hal menggauli akan berbeda. Imam Syafi’i memperbolehkan perempuan digauli setelah akad nikah. Abu Hanifah baru memperbolehkan digauli jika lelaki yang menikahinya adalah yang menghamilinya.

Sejatinya menikah itu ibadah, jika dari awal pernikahan itu sudah dilakukan berdasarkan kesalahan maka wajib hukumnya untuk bertobat. Jangan kotori pernikahan yang sakral dengan hal-hal yang dilarang oleh Tuhan seperti berzina. Namun, jika nasi sudah menjadi bubur sesegera mungkinlah memohon ampunan dan ridho kepada Allah SWT.

Itulah tadi ulasan singkat tentang hukum menikahi wanita hamil dalam Islam. Semoga artikel ini dapat menjadi sumber bacaan yang bermanfaat dan menjadi pengingat untuk semua kalangan. Menikah itu perkara gampang-gampang susah, jadi sebisa mungkin untuk ikuti aturan yang ada. Aturan ini hadir agar pernikahan dapat sah di mata hukum dan juga agama.