Tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk memulai dan mengelola suatu usaha baru. Agar usaha yang direncanakan dapat terealisasikan, banyak pebisnis yang mengajukan kredit ke bank. Namun terkadang, tidak semua bank mau menyetujui pengajuan kredit tersebut bahkan dengan alasan yang tidak jelas. Berikut adalah beberapa alasan pengajuan kredit ditolak oleh bank yang harus diketahui:
1. Kegagalan Verifikasi Data
Ketika hendak mengajukan kredit ke bank, biasanya calon debitur diminta untuk menuliskan data diri pada formulir yang telah disediakan. Selain itu, calon debitur juga diminta untuk mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Dalam beberapa kasus, kegagalan verifikasi justru disebabkan karena pihak bank tidak dapat menghubungi nomor telepon yang telah dicantumkan.
Agar pihak bank dapat memverifikasi data diri calon debitur, penting untuk mencantumkan nomor telepon yang benar. Cek kembali semua dokumen agar sesuai dengan persyaratan yang dikehendaki. Jika pihak bank memerlukan dokumen pendukung dalam bentuk copy, pastikan dokumen tersebut dapat dengan jelas terbaca. Tentunya hal ini diperlukan untuk mencegah kredit yang diajukan ditolak oleh pihak bank.
2. Jumlah Kredit yang Diajukan Terlalu Besar
Kesalahan yang sering dilakukan oleh calon debitur adalah mengajukan kredit dalam jumlah besar kepada pihak bank. Tentunya jumlah yang diajukan tersebut cukup untuk membangun dan mengembakan usaha baru yang akan dijalankan. Namun calon debitur perlu mengetahui bahwa bank memiliki standar perhitungannya sendiri untuk menilai kesesuaian jumlah kredit yang diajukan oleh calon nasabahnya.
Biasanya bank akan melihat kondisi finansial calon debitur dan kemudian mengevaluasinya dengan kemampuan untuk membayar cicilan. Pihak bank juga akan melihat kondisi tabungan dan harta lain yang dimiliki seperti rumah, tanah atau kendaraan. Jika tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, kemungkinan kredit yang diajukan akan ditolak karena tidak sesuai dengan kemampuan calon nasabahnya.
3. Jumlah Penghasilan yang Tidak Memenuhi Syarat
Ketika calon debitur mengajukan kredit, pihak bank akan melihat jumlah penghasilan yang dimiliki sebagai syarat jumlah penghasilan yang telah ditetapkan. Alasan pengajuan kredit ditolak bisa jadi karena calon debitur tidak memenuhi syarat jumlah penghasilan yang telah ditetapkan. Biasanya kredit akan diberikan oleh bank ketika calon debitur memiliki penghasilan setidaknya Rp 3.000.000 per bulan atau Rp 36.000.000 per tahun.
Hal ini dilakukan oleh pihak bank untuk mencegah dan mengantisipasi calon nasabahnya menunggak kredit yang seharusnya dibayarkan. Pihak bank juga berhak menolak calon nasabah yang mengajukan kredit apabila total cicilan per bulannya telah melebihi 30%. Jika cicilan yang harus dibayarkan oleh calon nasabahnya lebih besar dibandingkan pendapatan tetapnya, tentunya hal ini akan menimbulkan masalah kedepannya.
4. Belum Memiliki Kartu Kredit Aktif
Untuk dapat mengajukan kredit, beberapa bank akan memberikan syarat tambahan berupa ketentuan untuk memiliki kartu kredit. Kartu kredit yang dimiliki pun setidaknya harus aktif minimal satu tahun saat kredit diajukan. Pihak bank akan melihat kecenderungan pengeluaran dan pembayaran cicilan selama kartu kredit tersebut digunakan secara rutin. Syarat tambahan ini hanya berlaku untuk produk pinjaman tertentu.
5. Sejarah Kredit yang Buruk
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dimiliki merupakan salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan pihak bank untuk menyetujui kredit yang diajukan. IDI Historis merupakan rekam jejak yang digunakan untuk mencatat kolektibilitas pembayaran kredit. Jika ternyata rekam jejak menunjukan sejarah kartu kredit yang buruk, kemungkinan pihak bank akan menolak kredit yang diajukan.
Demikianlah beberapa alasan pengajuan kredit ditolak oleh pihak bank yang perlu diketahui oleh calon debitur. Tentunya pihak bank memiliki standar perhitungannya sendiri untuk menolak kredit yang diajukan. Alangkah baiknya bagi calon debitur untuk memperhatikan hal yang menjadi bahan pertimbangan pihak bank tersebut. Isi formulir secara teliti dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan untuk mencegah penolakan.