Perceraian Dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

  
Perceraian dalam islam

Setiap manusia pasti menginginkan hubungan yang langgeng dalam kehidupan rumah tangganya. Meski tidak dipungkiri terdapat masalah yang pasti dialami dalam keluarga. Namun sebagian pasangan lebih memilih untuk berusaha menyelesaikan masalah tersebut bersama-sama, sebagian lagi memilih bercerai tanpa mengindahkan hukum perceraian dalam islam.

Sekarang ini, perceraian dianggap sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Padahal masih banyak cara untuk memperbaiki, tergantung inisiatif dari kedua pihak untuk menyelesaikan semua masalah secara baik-baik tanpa harus berpisah. Perceraian bisa saja menimbulkan masalah baru seperti perebutan harta atau hak asuh anak.

Perceraian Dalam Al-quran

Menurut islam, perceraian adalah terlepasnya ikatan hubungan pernikahan antara suami dan istri yang menggugurkan hak dan kewajiban diantara keduanya. Hal ini berarti tidak ada lagi hubungan suami istri seperti berduaan, saling menyentuh, situasinya kurang lebih sama ketika keduanya belum terikat dalam hubungan pernikahan.

Dalam islam, sumber dari segala hukum adalah Al-Quran. Didalamnya tidak hanya menangatur tentang tata cara beribadah, seperti sholat, zakat, haji, puasa dan lain sebagainya, islam juga mengatur tata cara manusia berhubungan dengan manusia yang lain. Bahkan dalam Al-Quran juga mengatur aturan dalam berumah tangga termasuk masalah didalamnya.

Perceraian dalam islam memang perkara yang diperbolehkan, namun sebenarnya Allah juga membenci perkara tersebut. Artinya bahwa perceraian merupakan alternatif terakhir bagi suami istri jika masalah yang dihadapi tak kunjung menemukan titik terang. Dalam surah Al-Baqarah ayat 227 disebutkan bahwa Allah Maha Tahu mengenai permasalahan hambanya sekalipun hanya sebatas niat.

Islam dengan jelas memberi penjelasan dan aturan lengkap mengenai perkara perceraian. Pembahasan mengenai hukum perceraian dalam islam lebih lanjut diterangkan dalam surah Al-Baqarah ayat 228-232 mengenai hukum tentang talak, masa iddah serta aturan bagi wanita yang dalam masa iddahnya setelah bercerai.

Bukan hanya tertera dalam surah Al-Baqarah, ayat lain yang membahas mengenai aturan-aturan berumah tangga terdapat dalam surah At-Thalaq tentang kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya serta aturan seorang wanita yang dalam masa iddahnya. Aturan-aturan tersebut tentu memberi manfaat kepada suami istri untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan.

Hukum Perceraian dalam Islam

Perceraian bukan sesuatu yang dilarang, namun bukan sesuatu yang dianjurkan pula. Ada beragam hukum perceraian dalam islam yang didasarkan pada penyebabnya. Perceraian dapat dinilai wajib,sunnah, makruh, mubah, bahkan bisa menjadi haram. Berikut akan dijelaskan bagaimana hukum perceraian dalam islam sesuai akar permasalahannya.

1. Wajib

Perceraian bisa dinilai wajib bila pasangan suami istri yang bertikai tidak bisa lagi berdamai dan tidak ada lagi jalan keluar selain bercerai. Bahkan setelah dilakukan mediasi oleh wakil dari kedua pihak sehingga biasanya masalah ini akan berakhir di pengadilan. Selain perkara tersebut, cerai dinilai wajib saat istri murtad dan tidak mau bertaubat.

2. Sunnah

Perceraian yang sunnah terjadi ketika terjadi dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya secara lahir dan batin. Selain itu, perkara lain yang menyebabkan perceraian bernilai sunnah saat istri tidak mampu menjaga martabatnya dan suami tidak lagi bisa membimbingnya.

3. Makruh

Perceraian dianggap makruh apabila seorang suami hendak menceraikan istrinya yang memiliki akhlak mulia dan pengetahuan agama yang mumpuni. Seorang suami yang hendak menceraikan istrinya dengan keadaan tersebut dinilai tidak memiliki sebab yang kuat kenapa harus menceraikan istrinya padahal rumah tangganya masih bisa diselamatkan.

4. Mubah

Terdapat sebab-sebab khusus yang membuat perceraian dalam islam dianggap mubah. Artinya apabila dikerjakan maupun tidak, seseorang tidak akan mendapat dosa atas itu. Dapat dicontohkan ketika seorang suami tidak lagi memiliki keinginan atau nafsu terhadap istrinya bahkan ketika istrinya belum datang tamu bulanannya atau telah habis masa haidnya.

5. Haram

Perceraian dinilai haram apabila suami mentalak istrinya lebih dari satu kali, serta pada saat istrinya dalam masa haid atau nifas, atau ketika pada masa suci seorang istri suaminya berjimak dengannya. Seorang suami juga diharamkan menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah istri meminta haknya yakni harta warisan

Memutuskan hubungan antara suami istri merupakan perkara yang tidak disukai oleh Allah, karena sama saja dengan memutuskan tali silaturahmi yang harusnya selalu dijaga. Meski demikian, perceraian dalam islam tidaklah dilarang, namun sebisa mungkin untuk menghindari perkara tersebut.