Hukum Pacaran Dalam Islam, Generasi Muda Harus Tau!

  
hukum pacaran dalam islam

Sekarang ini sangat sering kita jumpai dua sejoli yang sedang memadu kasih di tempat umum seperti di jalan, restoran, mall, café, dan tempat-tempat lain yang ramai. Mereka dengan bangga memperlihatkan kemesraan mereka di depan umum sebagai bentuk kebahagiaan dengan pasangan yang disebutnya sebagai pacar. Sebagian dari mereka belum tau hukum pacaran dalam islam.

Pacaran sendiri merupakan trend budaya asing sebagai akibat adanya globalisasi yang masuk ke Indonesia yang kemudian hingga kini praktiknya sebagian besar dilakukan oleh berbagai kalangan usia. Bukan hanya remaja dan orang dewasa, anak SD pun sekarang banyak yang melakukan praktik pacaran ini. Kaum muda yang tidak pacaran pun dianggap kurang pergaulan dan kuno.

Hukum Pacaran Dalam Islam

Islam tidak pernah membenarkan perkara pacaran. Islam justru melarang keras hal tersebut karena pria dan wanita yang bukan mahram berdua-duaan dalam suatu tempat merupakan suatu dosa dan akan menimbulkan fitnah. Pacaran diharamkan dalam islam bagaimana pun bentuknya. Hukum pacaran dalam islam adalah haram atau tidak dibolehkan.

Lebih lanjut islam telah mengatur tata hubungan antar pria dan wanita yang bolehkan dilakukan, yakni hubungan wanita dengan mahramnya seperti ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya maupun sebaliknya. Hubungan wanita dengan mahramnya ini diperbolehkan untuk dilakukan (dalam artian baik).

Mahram bagi laki-laki ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 bahwa mahram bagi seorang laki-laki adalah ibu kandungnya, nenek, saudara perempuan kandung maupun seayah, bibi dari pihak ibu ataupun ayah, keponakan dari saudara kandung ataupun seayah, anak kandung maupun anak tiri, saudara sesusuan, ibu susu, ibu mertua dan menantu perempuan.

Hubungan yang terjalin selain dengan mahramnya dianggap haram. Rasulullah SAW bersabda dalam Hadist yang diriwayatkan Bukhari bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan berduaan kecuali didampingi muhrimnya dan perempuan tidak diperbolehkan bepergian kecuali ditemani muhrimnya.

Lalu bagaimana dengan hubungan jarak jauh yang katanya islami? Pacaran jarak jauh ini melibatkan alat komunikasi seperti handphone dengan mengirim pesan, telfon, chatting dan sejenisnya dengan kedok untuk mengingatkan pasangan untuk beribadah. Namun hal tersebut tetaplah dianggap haram, namun dalam perkara yang penting itu dibolehkan.

Seperti yang ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadist yang riwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa setiap manusia pasti memiliki bagian dosa zina, yang meliputi zina mata yaitu dengan melihat, zina telinga dengan mendengar, zina lisan dengan perkataan dalam bentuk rayuan dan sejenisnya, zina tangan dengan sentuhan, zina kaki dengan melangkah dan zina hati dengan nafsu dan imajinasi.

Bahaya Pacaran

Bukan tanpa sebab islam melarang pacaran serta perkara lain yang diharamkan. Setiap agama menuntun ummatnya untuk meninggalkan hal yang dilarang agar tidak terjadi keburukan dan rusaknya ummat. Oleh karena itu, islam mengharamkan hal-hal yang berpotensi menjerumuskan ummatnya dalam keburukan. Berikut ini dipaparkan tentang bahaya pacaran.

1. Mendekati Zina

Bahaya yang sangat pasti dialami oleh pacaran adalah zina. Laki-laki maupun perempuan hendaknya menjaga pandangannya masing-masing. Seperti yang sabda Rasulullah SAW dari Abdullah Bin Buraidah bahwa seseorang harus senantiasa menjaga pandangannya sebab pandangan pertama masih dimaafkan sedangkan pada pandangan kedua tidak dimaafkan lagi.

Zina mata dengan pandangan hanya merupakan salah satu dari bentuk zina yang disebutkan dalam hadist yang riwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Segala bentuk zina tersebut menimbulkan dosa bagi pelakunya, bagaimanapun caranya. Jika memikirkan pria atau wanita yang bukan mahram saja berdosa, apalagi jika ada tindakan secara langsung.

2. Berkurangnya Kadar Keimanan

Sesungguhnya iblis bersama orang yang berbuat dosa. Iblis senantiasa menuntun dan merayu manusia untuk semakin terjurumus dalam perbuatan dosa. Orang akan lebih memilih menghabiskan waktunya dengan pacar dan melupakan kewajibannya kepada Allah untuk melakukan ibadah terabaikan.

3. Mengganggu Hubungan Dengan Masyarakat Lain

Bukan rahasia lagi jika mereka yang pacaran akan mendapatkan fitnah dari masyarakat sekitar. Apalagi mereka yang kedapatan berdua-duaan dalam tempat tertutup. Banyak kita lihat razia yang dilakukan di kost-kostan, penginapan, maupun hotel yang tujuan membasmi perbuatan dosa ini karena dianggap meresahkan masyarakat.

4. Mengajarkan Berbohong

Orang yang berpacaran hanya menampakkan kelakuan baik di depan pasangan demi menyenangkan hati pasangannya padahal dibelakang masih membicarakan keburukan pasangannya. Mengumbar janji-janji manis yang belum tentu ditepati agar pasangan senang, serta membohongi orang tua. Oleh karena itu pacaran hanya mengajarkan berbohong.

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pacaran dalam islam itu haram. Jika ingin menjalin hubungan yang dihalalkan maka hendaknya seseorang melangsungkan pernikahan sebagai penyempurna ibadah dan hubungan tersebut tentunya diridhai Allah SWT dan disenangi orang lain.