Investasi Saham Syariah, Ini Kriterianya

  
Investasi saham syariah

Investasi saham syariah merupakan solusi bagi para muslim yang ingin memiliki tabungan di masa depan tanpa dipengaruhi oleh riba. Meskipun sebutannya investasi yang pastinya merujuk pada perhitungan bisnis yang mengutamakan keuntungan di satu pihak saja. namun investasi berbasis syariah ini memiliki berbagai macam saham yang terdaftar dalam saham syariah juga.

Pada dasarnya prinsip syariah sudah mulai diterapkan pada produk-produk saham sehingga dapat mempermudah para peminat investasi saham syariah. Banyak yang tidak terlalu minat dengan investasi saham dan lebih memilih untuk investasi pada barang. Sebelum membahas investasi yang ada dalam saham syariah lebih jauh, ada baiknya untuk mengetahui kriteria-kriteria saham syariah terlebih dahulu.

Terdapat beberapa kriteria dalam investasi berbentuk saham syariah yang menjadikan produk saham dari sebuah emilten atau perusahaan menjadi bentuk syariah. Tentunya kriteria ini sudah berkesinambungan dengan keputusan beberapa badan keuangan dan agama untuk meresmikannya. Berikut ini adalah kriteria-kriterianya.

1. Perusahaan Dilarang Melakukan Kegiatan Yang Menentang Sistem Syariah

Ini dimaksudkan seperti sistem saham yang berpusat pada kegiatan perjudian, perdagangan tanpa barang dan jasa, jasa keuangan yang berbasis bunga dan juga kegiatan perdagangan dengan system palsu. Para emilten dilarang dalam melakukan kegiatan diatas sebelum ditentukan sebagai emilten sistem syariah. Hal ini bertujuan agar investasi berjalan dengan lancar.

2. Emilten Harus Memenuhi Rasio Keuangan

Para emilten juga harus memenuhi rasio keuangan yaitu tidak boleh dari 45% dalam transaksi saham syariah. Selain itu emilten juga harus memiliki perbandingan 10% tiap pendapatan halal dan non halal di setiap transaksi. Hal ini untuk memudahkan dalam perhitungan  saham ketika nasabah ingin melakukan investasi saham tersebut.

3. Emilten Memiliki Barang Atau Jasa Yang Halal di Mata Dewan MUI

Ini dimaksudkan jika emilten merupakan perusahaan non saham yang dapat memproduksi barang yang bisa dijadikan sebagai alat investasi. Sebuah emilten haruslah memiliki barang atau jasa yang diproduksi dengan halal dan sesuai dengan ketentuan Dewan MUI sebagai salah satu syarat mutlak untuk mengikuti barang atau jasa tersebut sebagai produk saham syariah.

4. Perusahaan Dilarang Melakukan Berbagai Transaksi Keuangan Yang Mengandung Unsur Suap

Hal ini bersangkutan pada hukum syariah yang melarang tersebut. Sebuah badan emilten haruslah menjaga sifat transaksinya dengan baik dan agar dijauhkan dari norma-norma haram dalam sistem investasi syariah. Terutama apabila emilten merupakan perusahaan berbasis keuangan.

5. Emilten Harus Memiliki Produk Yang Mengandung Bahan Atau Zat Yang Halal

Kembali pada kriteria keempat, hal ini pun harus dipertimbangkan oleh para emilten. Pasalnya banyak zat bahan pembuatan produk yang tidak berlisensi halal. Oleh karena itu para emilten harus lebih mewaspadai adanya zat pada bahan pembuatan produknya sehingga dapat memenuhi kriteria yang ada sebagai emilten investasi syariah.

Sejauh ini sudah banyak emilten yang bekerjasama dengan badan OJK dan badan investasi lainnya yang memenuhi kriteria sebagai badan investasi saham syariah. Hal ini dapat memudahkan peminat investasi saham yang ingin berinvestasi dalam badan yang bersertifikasi halal dan syariah.

Itulah penjelasan singkat mengenai investasi saham syariah. Sebenarnya mengikuti investasi saham merupakan cara tercepat seorang warga Negara dalam membantu perekonomian negaranya. Di dalam investasi saham tersebut, selain memiliki banyak keuntungan untuk diri sendiri, terdapat keuntungan juga untuk Negara yang dapat membantu perekonomian Negara kedepannya. Jadi tidak perlu ragu lagi jika ingin berinvestasi dalam bentuk saham.