Waktu Membayar Zakat Fitrah Bulan Ramadhan

  
waktu membayar zakat fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat dalam Islam yang hukumnya wajib dilakukan. Umat muslim, khususnya muslim yang berada di Indonesia. Biasanya mengeluarkan zakat fitrah pada saat bulan ramadhan hingga menjelang idul fitri. Namun, jangka waktu membayar zakat fitrah ini ternyata dibedakan lagi menjadi lima, yakni waktu yang dianjurkan, wajib, jawaz, makruh, dan haram.

Sebagai umat muslim yang beriman, sebaiknya kita perlu mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dapat menunaikan zakat fitrah di waktu yang tepat dan tidak terlewat. Karena zakat fitrah ini hukumnya wajib bagi individu muslim yang mampu.

Apa itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atau ditunaikan oleh setiap individu muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan ramadhan. Zakat fitrah ini merupakan zakat diri untuk mensucikan diri setelah kita umat muslim menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan ramadhan.

Selain untuk mensucikan diri, zakat fitrah juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang kurang mampu dan kita bisa berbagi sedikit rezeki kita untuk kebahagiaan mereka di hari raya.

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap individu beragama Islam, hidup saat bulan ramadhan, dan mampu atau memiliki rezeki yang cukup untuk malam dan hari raya idul fitri. Umat muslim bisa menunaikan zakat fitrah. Dengan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 40.000/individu atau dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per individu.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Seperti yang telah dijelaskan di awal, terdapat lima waktu untuk membayar zakat fitrah pada bulan ramadhan, diantaranya waktu wajib, waktu jawaz, waktu yang dianjurkan, waktu makruh, dan waktu haram. Simak rangkuman penjelasannya berikut ini.

1. Waktu Wajib

Waktu wajib bagi seorang muslim untuk membayar zakat fitrah adalah ketika ia telah mendapatkan sedikit atau sebagian bulan ramadhan dan sedikit bulan syawal. Tepatnya adalah malam tanggal 1 bulan syawal atau biasa kita sebut dengan malam takbiran.

2. Waktu Jawaz

Selanjutnya adalah waktu jawaz, waktu jawaz ini adalah waktu yang paling sering digunakan oleh umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah. Waktu jawaz ini memiliki rentang waktu mulai sejak masuk bulan ramadhan hingga masuk bulan syawal atau sebelum sholat idul fitri.

3. Waktu yang Dianjurkan

Waktu ketiga untuk membayar zakat fitrah selanjutnya adalah waktu yang dianjurkan, yakni pada pagi hari sebelum berangkat shalat idul fitri. Dimana waktu ini memiliki rentang waktu yang sangat sempit. Sehingga umat Islam yang berencana untuk menunaikan zakat fitrah pada waktu harus berhati-hati agar tidak terlewat.

4. Waktu Makruh

Waktu selanjutnya untuk membayar zakat fitrah disebut dengan waktu makruh, waktu makruh membayar zakat fitrah ini memiliki rentang waktu. Mulai sejak selesai menunaikan sholat idul fitri hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal atau pada saat hari raya idul fitri.

5. Waktu Haram

Waktu terakhir adalah waktu haram melakukan pembayaran zakat fitrah. Dimana Waktu haram ini terdapat pada waktu pembayaran setelah lewat tanggal 1 syawal atau H+1 hari raya idul fitri. Waktu tersebut masuk kategori haram. Apabila umat muslim melakukan pembayaran zakat fitrah pada waktu tersebut, maka zakatnya masuk ke dalam zakat qadha.

Itu dia penjelasan mengenai waktu membayar zakat fitrah pada bulan ramadhan bagi umat muslim yang hukumnya wajib untuk ditunaikan. Dengan adanya waktu-waktu ini, umat muslim diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah pada waktu yang tepat dan tidak terlewat mengingat zakat ini sebagai zakat mensucikan diri.